Banda Aceh Trustmedia.id
Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) mengingatkan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), untuk lebih bijak dalam mengeluarkan pernyataan terkait penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Ketua SAPA, Fauzan Adami, menekankan bahwa pernyataan seorang gubernur memiliki pengaruh besar terhadap arah kebijakan. Oleh karena itu, Fauzan menilai tidak tepat jika seorang pemimpin mengeluarkan pernyataan yang berpotensi menyesatkan terkait CSR.
“Gubernur adalah pemimpin tertinggi di Aceh, sehingga setiap ucapannya dapat menjadi rujukan kebijakan. CSR merupakan kewajiban perusahaan terhadap lingkungan sekitar, bukan dana hibah,” tegas Fauzan di Banda Aceh, Rabu (10/9/2025).
Fauzan menambahkan, dasar hukum CSR telah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya Pasal 74, serta Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012. Aturan ini mewajibkan perusahaan yang bergerak di bidang sumber daya alam untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Menurut Fauzan, penyaluran CSR perusahaan daerah Aceh ke luar Aceh tidak sesuai dengan undang-undang, terutama jika perusahaan tersebut didirikan dengan modal rakyat Aceh dan beroperasi di Aceh.
“Mengapa CSR perusahaan daerah disalurkan ke seluruh Indonesia, sementara Aceh menghadapi masalah kemiskinan, pengangguran, pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur? CSR seharusnya mempercepat pembangunan Aceh,” ujarnya.
SAPA selama ini aktif mendorong transparansi dan akuntabilitas penyaluran CSR perusahaan di Aceh, dengan fokus pada kesejahteraan masyarakat, pemberdayaan ekonomi, dan penguatan infrastruktur sosial.
Fauzan menegaskan, pembenaran penyaluran CSR ke luar Aceh oleh pemimpin daerah sangat tidak wajar, mengingat kebutuhan rakyat Aceh akan dana tersebut.
“CSR bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga moral. Perusahaan daerah yang beroperasi di Aceh wajib memberikan manfaat bagi rakyat Aceh. Kebijakan yang keliru ini jangan sampai menjadi preseden buruk,” pungkasnya. (Red)












