Jejak Excavator Bantuan KKP di Lampung Tengah, Sekretaris Dinas Disbunnakan Jadi Sorotan

Jejak Excavator Bantuan KKP di Lampung Tengah, Sekretaris Dinas Disbunnakan Jadi Sorotan

Jejak Excavator Bantuan KKP di Lampung Tengah, Sekretaris Dinas Disbunnakan Jadi Sorotan

Gunung sugih, trust media id

Pengelolaan bantuan pemerintah kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, sorotan tertuju pada keberadaan alat berat berupa excavator yang merupakan bantuan dari pemerintah pusat, yang diduga mengalami perpindahan tanpa kejelasan prosedur serta minim transparansi dari pihak terkait.

Bantuan alat berat berupa excavator dari Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia tahun 2018 menjadi sorotan setelah muncul dugaan perpindahan alat tanpa kejelasan prosedur.

Excavator tersebut diketahui merupakan bagian dari program pemerintah pusat untuk mendukung kegiatan cetak sawah, pembuatan kolam perikanan, dan pengembangan sektor pertanian serta perikanan di daerah. Bantuan itu diterima oleh Dinas Perkebunan, Peternakan dan Perikanan Kabupaten Lampung Tengah.

Secara umum, bantuan alat seperti ini lazimnya diberikan dalam bentuk hibah kepada kelompok pembudidaya ikan (pokdakan) agar dapat langsung dimanfaatkan oleh masyarakat. Namun dalam kasus ini, bantuan justru diterima dan dikelola oleh dinas, sehingga memunculkan pertanyaan terkait skema penyaluran dan peruntukannya.

Dalam praktiknya, pengelolaan alat berat tersebut bahkan diserahkan kepada seorang tenaga honorer bernama Prapto. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait mekanisme pengelolaan aset, mengingat excavator merupakan barang bernilai tinggi yang seharusnya berada dalam pengawasan resmi instansi.

Permasalahan semakin berkembang setelah adanya informasi bahwa excavator tersebut telah dipindahkan ke pihak lain. Saat dimintai keterangan terkait siapa yang mengambil alat tersebut, Prapto menyampaikan bahwa pengambilan dilakukan oleh orang suruhan.

“Anak buahnya, suruhan Pak Surahman,” ujar Prapto.

Dari sumber yang dihimpun awak media, pengambilan tersebut diduga berkaitan dengan status Prapto yang sudah tidak lagi menjadi tenaga honorer di dinas tersebut. Namun demikian, alasan tersebut masih memerlukan klarifikasi resmi, terutama terkait prosedur pemindahan aset dan pihak yang saat ini bertanggung jawab atas pengelolaan alat berat tersebut.

Untuk memastikan hal tersebut, awak media mencoba melakukan konfirmasi langsung dengan mendatangi kantor dinas terkait. Namun, setelah menunggu sekitar dua jam di depan ruang kerja Surahman, yang bersangkutan tidak dapat ditemui. Bahkan, berdasarkan keterangan di lokasi, Surahman diduga meninggalkan kantor atau *kabur* tanpa memberikan keterangan kepada awak media yang telah menunggu, sehingga memunculkan kesan menghindari konfirmasi.

Selain itu, awak media juga mempertanyakan posisi dan peran Sekretaris Dinas dalam persoalan ini. Secara struktural, pengelolaan aset dan program seharusnya berada di bawah tanggung jawab Kepala Dinas atau bidang teknis yang membidangi. Muncul pertanyaan, mengapa pengambilan atau pemindahan alat justru diduga melibatkan Sekretaris Dinas, bukan Kepala Dinas atau pejabat teknis terkait.

Hingga saat ini belum ada penjelasan resmi terkait dasar pemindahan excavator tersebut, termasuk apakah dilengkapi dokumen administrasi seperti surat perintah atau berita acara.

Kasus ini menimbulkan perhatian terkait pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan bantuan pemerintah, agar penggunaannya tetap sesuai dengan tujuan awal program.

Ironisnya saat wartawan akan konfirmasi dengan kepala Dinas salah satu staf  mengatakan sedang  dinas luar ,di arahkan untuk ketemu dengan sekretaris dan wartawan di suruh menunggu hingga menjelang Sholat duhur, yang bersangkutan justru terkesan menghindari wartawan dan kabur lewat pintu samping, ( Red / Tim)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *