Usai Viral, Sekretaris Dinas Disbunnakan Tanggapi Sorotan Excavator KKP
Lampung Tengah Trust media id
Polemik dugaan perpindahan bantuan alat berat excavator dari Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia terus bergulir. Selain memunculkan pertanyaan terkait keberadaan alat, persoalan ini juga menyoroti kejelasan status bantuan pemerintah pusat yang secara umum lazimnya disalurkan kepada kelompok pembudidaya ikan (pokdakan), namun dalam kasus ini justru dikelola oleh dinas.
Sebelumnya, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Sekretaris Dinas Perkebunan, Peternakan dan Perikanan Kabupaten Lampung Tengah, Surahman, melalui pesan WhatsApp.
Namun, upaya tersebut tidak mendapatkan respons. Tidak hanya itu, awak media juga mendatangi langsung kantor dinas untuk melakukan konfirmasi, tetapi yang bersangkutan tidak dapat ditemui atau alis kabur.
Berdasarkan keterangan di lokasi, setelah awak media menunggu sekitar dua jam di depan ruang kerja, Surahman diduga meninggalkan kantor melalui pintu samping tanpa memberikan keterangan. Sikap tersebut dinilai sebagai bentuk keengganan untuk memberikan klarifikasi saat dimintai konfirmasi langsung.
Awak media menjelaskan bahwa upaya konfirmasi yang dilakukan sejak awal bukan hanya terkait dugaan perpindahan excavator, tetapi juga untuk mempertanyakan status bantuan tersebut. Pasalnya, bantuan dari pemerintah pusat lazimnya disalurkan dalam bentuk hibah kepada kelompok pembudidaya ikan (pokdakan), bukan dikelola langsung oleh dinas. Hal inilah yang menjadi dasar pertanyaan awal yang diajukan kepada pihak dinas.
Setelah berita terkait dugaan perpindahan excavator tersebut dipublikasikan, awak media kembali menghubungi Surahman dengan menawarkan ruang klarifikasi guna menjaga keberimbangan informasi. Barulah kemudian yang bersangkutan memberikan tanggapan melalui pesan singkat.
“Kamu tidak ngerti. Kamu besok pagi ke kantor,” tulisnya Selasa, (21/4/2026).
Tidak hanya itu, Surahman juga menegaskan bahwa dirinya tidak mengenal pihak yang menghubunginya dan menyebut pemberitaan yang dibuat tidak sesuai dengan pemahamannya.
“Buat berita yang kamu tidak ngerti. Saya tidak kenal kamu,” lanjutnya.
Tanggapan tersebut dinilai belum menjawab substansi persoalan yang dipertanyakan, yakni terkait dugaan pengambilan dan perpindahan excavator serta kejelasan status bantuan tersebut. Pernyataan yang disampaikan lebih bersifat personal dan belum memberikan klarifikasi teknis mengenai status aset, keberadaan, maupun dasar administratif pemindahan alat tersebut.
Dalam praktik tata kelola pemerintahan, setiap bantuan dari pemerintah pusat memiliki mekanisme penyaluran yang jelas, termasuk apakah diberikan sebagai hibah kepada kelompok atau menjadi aset yang dikelola oleh pemerintah daerah. Selain itu, setiap pemindahan aset seharusnya didasarkan pada prosedur resmi dan terdokumentasi, seperti surat perintah atau berita acara.
Permintaan untuk datang langsung ke kantor dapat dipahami sebagai upaya klarifikasi lanjutan. Namun di sisi lain, komunikasi awal yang tidak direspons serta dugaan menghindari pertemuan langsung sebelumnya, turut menjadi perhatian dalam konteks keterbukaan informasi publik.
Tanggapan tersebut muncul setelah sebelumnya awak media mengirimkan permintaan konfirmasi terkait dugaan pengambilan excavator yang disebut dilakukan oleh orang suruhan dirinya. Pernyataan itu merujuk pada keterangan Prapto, yang sebelumnya mengaku bahwa alat tersebut diambil oleh “anak buah suruhan Pak Surahman”.
Dengan adanya bantahan ini, informasi yang beredar masih membutuhkan klarifikasi lebih lanjut dari semua pihak terkait. Awak media menilai penting untuk melakukan konfirmasi langsung sebagaimana yang diminta oleh Surahman guna mendapatkan penjelasan yang lebih utuh dan berimbang.
Sebagai bentuk keberimbangan informasi, awak media menyatakan tetap membuka ruang klarifikasi bagi pihak terkait agar persoalan ini dapat disampaikan secara objektif kepada publik.
(Red/Amt /tim )












