Dinas PUPR Banten di sorot  DPP Gerakan KAWAN  Lapor ke APH Tidak di tanggapi , bakal beraksi 

Dinas PUPR Banten di sorot   DPP Gerakan KAWAN  Lapor ke APH Tidak di tanggapi , bakal beraksi 

Dinas PUPR Banten di sorot

DPP Gerakan KAWAN  Lapor ke APH Tidak di tanggapi , bakal beraksi

Serang, TrustMedia.id

Kritisi Terhadap Berbagai Kegiatan Di PUPR Banten Terlihat Marak
Tapi Tak Ada Satupun Upaya Tipikor Yang Bisa Menyentuh Dinas Ini
Gerakan KAWAN Akan Turun Aksi Baik ke KPK maupun Kejagung RI

Berbagai Sosial Media, baik online maupun sosial media lainnya akhir-akhir ini begitu maraknya menghiasi beranda-beranda di Sosial Media mengkritisi, menyampaikan bahkan ada juga yang melaporkan berbagai program kegiatan yang terjadi di Dinas PUPR Banten, namun kritisi bahkan laporan aduan sepertinya senyap, berlalu dan nyaris tak bergeming adanya sentuhan dari aparat penegak hukum, demikian dikatakan Kamaludin, Ketua Umum DPP Gerakan KAWAN kepada sejumlah media di Jakarta.
Pada kesempatan ini, Kamaludin menyampaikan belakangan ini berbagai informasi, data dan informasi terkait kondisional ini disampaikan kepada dirinya, “ironi ya kondisi inj masih terjadi di Banten, dan kami sedang mengkaji serta mendalami apa yang disampaikan rekan-rekan untuk dibahas dan dikaji lebih dalam untuk ditindaklanjuti menjadi satu identifikasi data faktual yang validasinya bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,’ ungkap Kamaludin.
Kamaludin menguraikan juga terkait laporan Inspektorat Prov. Banten terhadap Penyampaian Laporan Hasil Probity Audit (LHPA) TA 2024 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Prov. Banten yang melakukan uji petik terhadap 7 paket Pekerjaan di Dinas tersebut.
Menurut Kamaludin, Audit yang dilakukan oleh Inspektorat lebih kepada pemeriksaan independent untuk memastikan suatu proses berjalan jujur, adil, transparan dan sesuai aturan. Fokusnya bukan ke angka keuangan, tapi integritas prosesnya ?
“Nah inilah yang patut dipertanyakan pada para pelaku kebijakan yang melakukan tugas ini, apakah proses uji petik ini benar-benar independent, jujur, adil dan transparan serta sesuai aturan ?” ungkap Kamaludin seraya mengungkapkan, berdasarkan dokumen yang diterimanya, ada dugaan dokumen perusahaan yang tidak sepatutnya bisa memenangkan pada proses akuisisi kegiatan ini dapat dimenangkan dan melaksanakan kegiatan tersebut.
Pada kesempatan ini kami sedang mendalami pada 7 kegiatan Laporan Haasil Probility tersebut yaitu, Pembangunan Ruas Jalan Ciparay-Cikumpay [Rp. 7.294.988.000,-], Pembangunan Ruas Jalan Ciparay-Cikumpay [Rp.87.697.441.000,-], Pembangunan Ruas Jalan Sumur-Taman Jaya [Rp.87.865.159.000,-, Pembangunan Gedung Bank Banten [Rp.22.652.078.867,59,-], Pengawasan Pembangunan Ruas Jalan Ciparay-Cikumpay [Rp. 988.035.450,-], Pengawasan Pembangunan Ruas Jalan Sumur-Taman Jaya [Rp. 870.844.980,-] dan Pengawasan Pembangunan Gedung Bank Banten [ Rp. 663.239.000,-].
Lebih lanjut dikatakan Kamaludin, terkait Laporan Hasil Probity Audit (LHPA) TA 2024 yang dilakukan oleh Inspektorat Prov. Banten, Kamaludin menegaskan pihaknya mnemukan kejanggalan, contohnya seperti pada Pembangunan Bank Banten, pemenangnya adalah PT Eka Cipta Madani dengan nilai penawaran setelah negoisasi Rp. 22.642.867.516,81. Berdasarkan hasil temuan pada dokumen kualifikasi perusahaan PT. Eka Cipta Madani melampirkan 2 pengalaman yang diduga pengalamannya bodong. Ini bisa dilihat, lanjut Kamaludin mengungkapkan,bisa dilihat pada pengalaman yang di KSO kan antara PT. Mitra Eclat Gunung Arta dengan PT Eka Cipta Madani pada pekerjaan Pembangunan Gedeng P2TP2A dan Gedung Alkon pada kelompok kerja pemilihan Kota Tangerang Selatan, dan di notariskan pada tanggal 19 Mei 2023 dengan notars Lutfi Burhan, SH. Harus diketahui, ungkap Kamaludin, pada tanggal tersebut tender baru pada tahapan upload penawaran, belum ada pemenang karena pengumuman pemenang terjadwal pada tanggal 31 Mei 2023 dan masa sanggah tanggal 31 Mei 2023 sampai dengan tanggal 5 Juni 2023. Dengan melihat rangkaian proses waktu ini, pihaknya menyimpulkan, KSO yang dijadikan syarat pada tender Pembangunan Bank Banten diduga bodong.
Selanjutnya kata Kamaludin, SBU yang tertuang dalam KAK Adalah BG 002 Sub Kualifikasi Konstruksi Gedung Perkantoran dan BS 001 Konstruksi Bangunan Sipil, tapi pada faktanya perusahaan tersebut hanya melampirkan surat keterangan dalam proses sertifikat Badan Usaha yang dikeluarkan oleh salah satu asosiasi konstruksi.
Untuk itu, tegas Kamaludin, masih ada lagi kejanggalan pada beberapa kegiatan di PUPR Banten dan dalam waktu dekat, Gerakan KAWAN akan melakukan aksi unjuk rasa serta menyampaikan laporan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi di Dinas PUPR Banten, baik itu ke KPK maupun ke Kejagung RI.

Red. Jaya Serang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *