Kajari Simeulue: Kasus Perkara Diskominsa Sudah Tahap II
Simeulue,trust media.id
Penanganan perkara dugaan korupsi pada Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominsa) Kabupaten Simeulue kini memasuki proses Tahap II.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue melaksanakan Tahap II dengan menyerahkan tiga tersangka berinisial M, KD, dan DD, beserta sejumlah barang bukti kepada jaksa penuntut umum, Kamis (9/4/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri Simeulue, Dr. Ilhamd Wahyudi, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Fickry Abrar Pratama, menyampaikan bahwa Tahap II merupakan bagian dari proses hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
“Tahap II ini menandai kesiapan perkara untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan dan selanjutnya akan dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Fickry Abrar Pratama.
Ia menambahkan, Kejari Simeulue berkomitmen untuk menangani perkara dugaan korupsi tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga tuntas.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan anggaran pada kegiatan publikasi dan jasa informasi di Diskominsa, yang seharusnya digunakan untuk mendukung pelayanan informasi kepada masyarakat.
Kasus tersebut menyita perhatian publik karena menyangkut sektor strategis pelayanan informasi pemerintah yang seharusnya dikelola secara terbuka dan bertanggung jawab.
Sebelumnya, perkara ini telah bergulir dan ditangani oleh Kejaksaan Negeri Simeulue sejak tahun 2022, dengan estimasi dugaan kerugian negara mencapai sekitar Rp697,5 juta. (DE)












