“Tak Hadiri Persidangan, Gugatan Pembatalan Hibah Dinyatakan Gugur”
Banda Aceh, Trustmedia.id .
Dua anak menggugat ibu kandung dan saudaranya di Banda Aceh terkait pembatalan hibah atas sertifikat tanah seluas 535 meter persegi beserta bangunan yang berdiri di atasnya.
Gugatan tersebut diajukan oleh SI (31) dan RK (21), yang merupakan anak ketiga dan keempat dari CB (57).
Perkara ini didaftarkan di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh dengan nomor registrasi 471/Pdt.G/MS.Bna pada 19 Desember 2025 dan telah diputus oleh majelis hakim yang diketuai Mujihendra.
Tim kuasa hukum tergugat, Muhammad Sandri Amin, Tommy Sahhendra, dan Irwan, menyampaikan bahwa tergugat CB merupakan ibu kandung dari para penggugat.
Sandri menjelaskan, perkara tersebut telah melalui proses persidangan yang cukup panjang, namun akhirnya digugurkan oleh majelis hakim karena para penggugat tidak pernah hadir meskipun telah dipanggil secara sah sebanyak dua kali.
.
“Dalam putusan majelis hakim, gugatan para penggugat gugur,” kata Sandri didampingi Tommy, Sabtu (11/4/2026).
Ia menambahkan, gugatan yang dinyatakan gugur merupakan putusan hakim yang menyatakan perkara berakhir karena penggugat atau kuasanya tidak hadir dalam persidangan meskipun telah dipanggil secara patut.
“Kami sangat menyayangkan tindakan para penggugat ini hanya karena harta warisan rela menggugat ibunya ke pengadilan. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim atas putusannya, di mana selain gugatan digugurkan, para penggugat juga dihukum untuk membayar seluruh biaya perkara,” ujarnya.
Sandri turut menjelaskan kronologi awal sengketa tersebut. Menurutnya, hibah tanah dan bangunan dilakukan oleh almarhum ayah para penggugat semasa hidup kepada anak pertamanya.
Hibah tersebut dilakukan di hadapan notaris dan telah dilengkapi dengan akta hibah serta sertifikat hak milik atas nama penerima hibah, yakni PU yang merupakan kakak kandung para penggugat. Tanah dan bangunan tersebut merupakan aset yang diperoleh selama pernikahan CB dengan almarhum suaminya.
Setelah dihibahkan, objek tanah tersebut dijadikan jaminan di bank untuk pengambilan kredit. Dana hasil kredit tersebut, kata Sandri, telah dibagikan secara adil kepada anak-anak, sementara anak pertama memiliki kewajiban membantu pembayaran cicilan.
“Sehingga objek tanah tersebut sudah sah milik kakak kandung penggugat. Namun penggugat merasa keberatan atas hibah tersebut, padahal sebelumnya telah menikmati hasil pembagian dana kredit dari orang tua mereka,” jelasnya.
Para penggugat, lanjutnya, mendalilkan bahwa tanah dan bangunan tersebut merupakan milik ayah mereka, bukan milik ibu, sehingga hibah dianggap tidak sah.
Menanggapi hal itu, pihak tergugat menegaskan bahwa hibah tersebut sah menurut hukum karena dilakukan semasa hidup, atas kehendak sendiri tanpa paksaan, dan dituangkan dalam akta hibah.
“Sebagai kuasa hukum, kami menghormati putusan majelis hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh. Hibah yang dilakukan almarhum adalah sah secara hukum,” tutup Sandri.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa sengketa keluarga, khususnya terkait harta, memerlukan penyelesaian yang bijak agar tidak berujung pada konflik berkepanjangan di ranah hukum.
(Aliman )












