Pemkot Perintahkan ‎Masyarakat Untuk Viralkan Proyek Jelek di Metro

Pemkot Perintahkan ‎Masyarakat Untuk Viralkan Proyek Jelek di Metro

METRO   Trustmedia.id 

Pemerintah Kota Metro mengirim sinyal keras kepada seluruh penyedia jasa konstruksi, pekerjaan fisik yang bermutu rendah tidak akan diterima dan konsekuensinya, tidak akan dibayar. Kamis, (30/10/2025).

‎Wakil Wali Kota Metro, Dr. M. Rafieq Adi Pradana, menegaskan komitmen Pemerintah Daerah terhadap pengelolaan anggaran publik dan perlindungan warga dari infrastruktur yang cepat rusak.
“Tidak ada pembangunan yang percuma di Metro. Kalau kualitasnya tidak baik, kami tidak akan melakukan serah terima dan tidak akan membayar. Mekanisme pengadaan menempatkan serah terima pekerjaan PHO ataupun FHO yang berbasis kesesuaian mutu sebagai prasyarat pembayaran penuh.
Standar mutu itu bukan jargon, itu prasyarat,” kata Rafieq kepada awak media.

Dalam penjelasannya, Rafieq menekankan bahwa pemeriksaan teknis, masa pemeliharaan, dan sistem retensi merupakan bagian tak terpisahkan dari skema pembayaran kontrak pemerintah.

‎”Mekanisme pengadaan itu jelas, ada pemeriksaan, ada masa pemeliharaan, ada retensi. Kalau belum memenuhi, ya belum bisa dibayar,” ujarnya.

Pernyataan ini menegaskan bahwa otoritas lokal tidak akan menoleransi pembayaran atas pekerjaan yang cacat secara teknis atau bahan yang tidak sesuai spesifikasi.
Retensi alias pemotongan bagian dari nilai kontrak yang disimpan sampai masa pemeliharaan berlalu dan temuan diperbaiki akan diterapkan bila ditemukan kekurangan.

‎Sebagai contoh nyata, Wakil Wali Kota menyebut proyek saluran air di Jalan Natuna, Hadimulyo Barat, yang menurut penilaian tim teknis kualitasnya masih di bawah standar.
“Kualitas di Jalan Natuna kami nilai masih rendah. Serah terima tidak bisa dilakukan sampai hasilnya sesuai standar. Dinas terkait sudah memperingatkan kontraktor,” ungkap Rafieq.

‎Pemerintah Kota menyatakan langkah penundaan serah terima dilakukan untuk memaksa penyedia melakukan remediasi sesuai ketentuan kontrak. Jika tidak ada perbaikan memadai, konsekuensi administrasi dan finansial menunggu di akhir proses.
Tidak cukup dengan pengawasan internal, Pemkot Metro mengundang warga untuk ikut serta mengawasi mutu pekerjaan fisik pemerintah. Rafieq membuka ruang aduan publik yang dimana warga diminta memviralkan bukti foto dan video beserta kronologi jika menemukan pekerjaan yang diduga buruk, mencurigakan, atau merugikan masyarakat.

“Kalau ada pekerjaan pemerintah yang kualitasnya dirasa tidak baik, mencurigakan, atau merugikan masyarakat, silakan viralkan atau ke ruangan saya. Bawa bukti foto dan video, sampaikan kronologinya. Kami tindaklanjuti,” kata Rafieq.

‎Pendekatan ini menempatkan warga sebagai kontrol sosial sekaligus alat verifikasi lapangan yang dapat mempercepat proses audit mutu pekerjaan.

Dokumentasi publik berpotensi menjadi bukti kuat bila ditemukannya pelanggaran spesifikasi kontrak. ‎Selain ancaman administratif dan finansial, Rafieq mengingatkan bahwa konsekuensi keterlambatan perbaikan tidak hanya terbatas pada penundaan pembayaran.

“Ini uang rakyat. Kualitas harus bisa dipertanggungjawabkan. Pemerintah kota, telah menginstruksikan organisasi perangkat daerah terkait untuk memberikan peringatan kepada penyedia yang pekerjaannya tidak memenuhi standar,” tegas Wakil Walikota.

‎Pesan itu disampaikan tegas kepada dua pihak sekaligus, yaitu penyedia jasa yang menurunkan standar, serta pengawas lapangan yang lalai dalam menjalankan fungsi kontrol kualitas.

“Standar adalah garis batas, bukan negosiasi. Kota Metro tidak kompromi pada kualitas. Infrastruktur kita harus tahan lama, aman, dan bermanfaat. Kalau amburadul, bayaran nol. Sesederhana itu,” pungkasnya.
Kebijakan yang menegaskan hubungan langsung antara mutu dan pembayaran membawa implikasi signifikan.

Bagi kontraktor, penerapan standar mutu yang konsisten menuntut peningkatan kontrol kualitas, penggunaan bahan sesuai spesifikasi, dan pelatihan pekerja lapangan. ‎Kegagalan memenuhi persyaratan teknis berisiko menyebabkan masalah arus kas, nilai kontrak yang tertahan atau retensi yang besar serta potensi sanksi administrasi sesuai ketentuan kontrak pemerintah.(Tim)