Sah Diakui Secara De Facto, Syabirin Koenang Ketum MPAL Propinsi Lampung

Sah Diakui Secara De Facto, Syabirin Koenang Ketum MPAL Propinsi Lampung

Sah Diakui Secara De Facto, Syabirin Koenang Ketum MPAL Propinsi Lampung

Lampung, trust media.id

Hi. Syabirin Kunang,SH,MH berstatus sah dan diakui secara de facto dengan jabatan Ketua Umum (Ketum) Majelis Penyimbang Adat Lampung (MPAL) Provinsi Lampung belum dilakukan reorganisasi.

Legitimasi beliau didukung oleh aktivitas organisasi yang aktif, termasuk melantik dan mengukuhkan sejumlah kepengurusan MPAL di tingkat Kabupaten /Kota.

Berikut adalah rincian terkait kiprah dan kedudukannya:

Kiprah resmi, Syabirin Koenang aktif menjalankan tugasnya sebagai pimpinan lembaga adat, yang dibuktikan dengan kehadirannya dalam acara pelantikan pengurus MPAL tingkat Kabupaten / Kota serta perannya dalam menyerahkan mandat pembentukan MPAL di daerah.

Pengakuan Pemerintah dan Mitra Kerja, dalam berbagai kegiatan pelantikan resmi, kiprah kepengurusan MPAL Provinsi Lampung di bawah kepemimpinannya turut dihadiri, dikukuhkan serta didukung oleh unsur Pemerintah Daerah, Aparat Penegak Hukum dan Tokoh Adat setempat.

Dinamika Organisasi, di tengah dinamika yang terjadi pada lembaga adat, beliau pernah mengambil sikap untuk mendukung pelaporan hukum terhadap kepengurusan MPAL tingkat Kabupaten (seperti di Kabupaten Pesawaran) yang diduga ilegal.

1. Mandat telah diberikan oleh Syabirin Koenang Ketua Umum MPAL Propinsi Lampung kepada Ketua Umum MPAL Kota Metro.

2. Mandat telah diberikan oleh Syabirin Koenang Ketua Umum MPAL Propinsi Lampung kepada Sidik Ali, S.Pd.I gelar adat Suttan Kiyai sebagai Ketua Umum (Ketum) MPAL Kabupaten Lampung Timur untuk masa Bhakti 2023-2028 pada, 13 Desember 2023.

3. Mandat telah diberikan oleh Syabirin Koenang Ketua Umum MPAL Propinsi Lampung kepada Hi. Maulana Marsad sebagai Ketua Umum MPAL Kabupaten Pesawaran masa bhakti 2024-2029 pada Selasa 10 September 2024.

 

4. Mandat telah diberikan oleh Syabirin Koenang Ketua Umum MPAL Propinsi Lampung kepada Saidi Efendi gelar Sutan Pendekow Modow Ketua Umum MPAL Kabupaten Tulang Bawang periode 2024–2029 pada, 2 Desember 2024.

5. Mandat telah diberikan oleh Syabirin Koenang Ketua Umum MPAL Propinsi Lampung kepada Freddy Erawan Ketua MPAL Kabupaten Tanggamus masa bhakti tahun 2022-2026 pada, 23 Maret 2023.

Belum lama ini, Ketua Umum MPAL Kabupaten Lampung Timur mengukuhkan Pengurus MPAL Kecamatan Labuhan Ratu dengan masa bhakti 2026 – 2031.

Kepengurusan Majelis Penyimbang Adat Lampung (MPAL) Propinsi Lampung berdasarkan :

Notaris (SK Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia R.I) Nomor : C-26. HT. 03.02.Th.2003 Tanggal 14 Januari 2003 Akta Pendirian Perkumpulan Majelis Penyimbang Adat Lampung (MPAL).

Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-0011970.AH.01.07.Tahun 2019 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Majelis Penyimbang Adat Lampung, tertanggal 07 Desember 2019.

Lampiran Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tersebut terdapat Susunan Organ Perkumpulan Syabirin Hs. Koenang, S.H, M.H jabatan Ketua Umum dan Humaidi Elhudri,S.Sos jabatan Sekretaris Umum, Bahromi Saad jabatan Bendahara Umum, Anshori Djausal MT,IR jabatan Pengawas 1 dan Rycko Menoza,SZP jabatan Pengawas 2.

Surat Tanda Lapor Keberadaan Kesbangpol Propinsi Lampung Nomor 210/004/VI.07/2025 tertanggal, 08 Januari 2025 masa berlaku dari tanggal 08 Januari 2025 – 08 Januari 2029.

((*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *