Diduga Sarat Kejanggalan, Bansos Bibit Tebu Rp41,6 Miliar di Lampung Utara Disorot LLI
Lampung Utara trust media.id
Program bantuan Sosial (Bansos) bibit tebu tahun 2025 di Kabupaten Lampung Utara kembali menjadi sorotan publik. Program dengan cakupan lahan mencapai 5.880 hektare di tujuh kecamatan itu diduga menyimpan berbagai kejanggalan, mulai dari keberadaan lahan hingga distribusi bibit yang dinilai tidak realistis.
Sorotan tajam tersebut disampaikan Ketua DPC Laskar Lampung Indonesia, Adi Candra, Rabu (13/5/2026). Ia mempertanyakan realisasi program bansos bibit tebu yang disebut tersebar di Kecamatan Sungkai Utara, Bunga Mayang, Muara Sungkai, Abung Timur, Sungkai Selatan, Kotabumi Utara, dan Sungkai Jaya.
Menurut Adi, kondisi di lapangan justru menunjukkan mayoritas masyarakat di wilayah tersebut masih menggantungkan sektor pertanian pada komoditas jagung dan singkong. Sementara untuk perkebunan, warga lebih banyak menanam sawit dan karet.
“Lahan seluas 5.880 hektare ini tidak masuk akal. Itu setara dengan 8.232 lapangan sepak bola internasional. Pertanyaannya, di tujuh kecamatan mana saja titiknya? Karena fakta di lapangan masyarakat masih dominan tanam singkong, jagung, sawit, dan karet,” ujar Adi.
Tak hanya mempertanyakan keberadaan lahan, pria yang akrab disapa Kunjung itu juga menyoroti kebutuhan bibit tebu dalam jumlah fantastis. Dengan asumsi satu hektare membutuhkan sekitar 60 ribu tunas bibit, maka total kebutuhan program tersebut diperkirakan mencapai 352,8 juta tunas bibit tebu. Ia menilai distribusi bibit dalam jumlah sebesar itu mustahil tidak diketahui masyarakat apabila benar-benar direalisasikan.
“Secara logika distribusi, 352 juta lebih tunas itu butuh berapa ratus truk tronton? Berapa ton bibit? Masa iya mobilisasi sebesar itu di tahun 2025 tidak terlihat oleh masyarakat di tujuh kecamatan? Ini yang harus dijelaskan dinas,” tegasnya.
Selain persoalan teknis, Adi juga menyoroti besarnya nilai anggaran program bansos tersebut. Jika bantuan per hektare diasumsikan mencapai Rp7 juta, maka total anggaran yang digelontorkan diperkirakan menyentuh angka Rp41,6 miliar.
Atas dasar itu, DPC Laskar Lampung Indonesia meminta Dinas Perkebunan Kabupaten Lampung Utara membuka secara transparan seluruh data program, mulai dari vendor pengadaan bibit, nilai kontrak proyek, hingga pihak yang mengoordinasikan kelompok tani penerima bantuan.
“Ini uang negara. Jangan sampai bansos ini hanya dinikmati segelintir orang yang tidak berhak,” kata Adi.
Sebagai langkah lanjutan, DPC Laskar Lampung Indonesia Lampung Utara menyatakan akan melayangkan surat resmi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi serta kementerian terkait di pemerintah pusat guna meminta audit investigatif dan audit tujuan tertentu terhadap program bansos bibit tebu tahun 2025–2026.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Lampung Utara belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan kejanggalan maupun tuntutan transparansi tersebut.(Ono)












