Trustmedia.id, Banten – Menolak disuruh putar balik karena tak membawa surat keterangan bebas Covid-19, pengendara motor wanita yang hendak mudik ke Lampung ini menangis (miwang, bahasa Lampung).
Wanita tersebut dihadang petugas di pos penyekatan kawasan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, dilansir Kompas.com, Selasa (4/5/2021).
Dalam rekaman yang diunggah akun instagram @infojktku, terlihat wanita tersebut memohon kepada petugas sambil berurai air mata, agar diizinkan melintas.
Wanita yang tidak diketahui identitasnya itu mengaku sudah tidak punya pekerjaan di perantauan, karena terkena PHK.
Merada sudah tidak memiliki penghasilan di perantauan, dia memutuskan untuk kembali ke kampung halamannya di Lampung.
Akhirnya, pengendara motor wanita tersebut diizinkan petugas melintas dan melanjutkan perjalanan ke kampung halamannya.
Lihat postingan ini di Instagram
Aturan larangan mudik
Meski secara resmi baru diberlakukan mulai Kamis, 6 Mei 2021, beberapa wilayah sudah mulai melakukan pemeriksaan terhadap warga yang hendak melakukan perjalanan antarkota.
Tujuannya untuk menekan angka penyebaran virus Covid-19, melihat fenomena mudik yang sampai ini masih terus berlanjut.
Ada beberapa ketentuan tambahan untuk pegetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) untuk pengguna transportasi pribadi, sesuai dengan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Ketentuannya sebagai berikut;
Pada poin protokol Nomor 13 (g) dikatakan, pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, dihimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Atau tes GeNose 19 di rest area sebagai persyaratan melakukan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 daerah.
Selanjutnya pada poin protokol nomor 13 (h) dijelaskan, pelaku perjalanan diimbau mengisi e-HAC Indonesia baik yang menggunakan transportasi darat umum maupun pribadi.
Namun ada beberapa golongan masyarakat yang mendapat pengecualian dalam aturan pengetatan syarat bepergian, yaitu bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, dan unjungan duka anggota keluarga meninggal.
Lalu, ibu hamil yang didamping satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang, serta kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat. (*)
FOTO: Wanita pemudik motor asal Lampung saat disuruh putar balik. (Instagram)