Bank Jatim Resmi Jadi Pemegang Saham Pengendali Kedua Bank Banten

Bank Jatim Resmi Jadi Pemegang Saham Pengendali Kedua Bank Banten

SERANG BANTEN Trustmedia.id – Melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) di Pendopo Gubernur Banten, Jumat (28/11/2025), Bank Jatim ditetapkan sebagai Pemegang Saham Pengendali Kedua dan Bank Induk dalam skema Kelompok Usaha Bank (KUB) Bank Banten.

Keputusan ini menandai finalisasi konsolidasi sesuai POJK 12/2020, yang akan memperkuat modal inti, likuiditas, teknologi informasi, dan operasional Bank Banten.

Direktur Utama Bank Banten, Muhammad Bustami, menyatakan bahwa seluruh syarat fundamental KUB telah terpenuhi. Syarat tersebut meliputi:

1. Shareholder Agreement antara Bank Jatim dan Pemprov Banten.

2. Pembelian 27.911.500 lembar saham Bank Banten oleh Bank Jatim pada 5 November 2025.

3. Kelulusan Fit and Proper Test oleh OJK untuk Bank Jatim dan Pemprov Jatim.

Dengan struktur baru ini, Bank Jatim berperan sebagai Pemegang Saham Pengendali Kedua sekaligus Bank Induk, dan Pemprov Jatim sebagai Ultimate Shareholder. Bustami menekankan bahwa konsolidasi ini memberikan kepastian jangka panjang bagi Bank Banten.

Bustami juga mengajak pemerintah kabupaten/kota di Banten untuk menempatkan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) di Bank Banten, mengikuti langkah Lebak dan Serang.

RUPS-LB ini merupakan kelanjutan agenda sejak Oktober 2025, dengan dua agenda utama: penetapan Bank Jatim sebagai Pemegang Saham Pengendali Kedua dan persetujuan rencana aksi pemulihan perseroan. Manajemen Bank Banten optimis memasuki fase baru konsolidasi dan penguatan institusional. (Red/Jaya Serang)