Tulang Bawang Barat, Trustmedia.id– Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, Tahun 2023 resmi ditetapkan sebesar Rp.2.667.690,09 per bulan.
Demikian itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Tubaba, melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial, Naning Pujiastuti, saat dikonfirmasi Analis, Sabtu (07/01/2023).
“Ketetapan UMK Tubaba telah resmi dan disahkan dengan SK Gubernur Lampung Nomor G/752/V.08/HK/2022 Tentang Penetapan UMK Tubaba 2023, yang ditandatangani tertanggal 7 Desember 2022 lalu,” kata Naning.

Menurutnya, pihaknya baru menerima ketetapan UMK yang telah disahkan melalui SK Gubernur tersebut pada akhir Desember lalu, dan saat ini telah didistribusikan serta disosialisasikan kepada seluruh perusahaan-perusahaan.
“Jika melihat nominal UMK Tubaba Tahun ini, kita mengalami kenaikan 7,91 persen dari tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp.2.472.144,09,” jelasnya.
Kata dia, kenaikan UMK itu berdasar dari hasil sidang pleno penetapan UMK pada 1 Desember 2022 lalu yang diselenggarakan bersama dewan pengupah dan pihak-pihak terkait, dengan mengacu pada Permenaker 18 Tahun 2022.
Lebih jauh dijelaskannya, dengan telah disahkannya UMK 2023 ini, maka selanjutnya perusahaan diminta untuk dapat mematuhi dan menerapkan keputusan yang telah ditetapkan.
“Para pengusaha / perusahaan wajib patuh dan menyusun serta menerapkan struktur skala upah kepada pekerja, dan dilarang membayar upah lebih rendah dari UMK yang telah ditetapkan,” pungkasnya. (Red/Ian/Ico)












