Dinas PMPTSP dan Satuan Penegak perda  turun gunung tindak tegas tower radio di duga  tak berizin.

Dinas PMPTSP dan Satuan Penegak perda  turun gunung tindak tegas tower radio di duga  tak berizin.

Dinas PMPTSP dan Satuan Penegak perda  turun gunung tindak tegas tower radio di duga  tak berizin.

Lampung Timur trust media .id

Baru baru ini Dinas pelayanan satu atap Kabupaten Lampung Timur GERCEP , gerak cepat setelah adanya laporan dari beberapa warga terkait pihaknya merasa keberatan atas berdirinya salah satu station Radio swasta di lingkungan pemukiman padat penduduk yang beralamat di jalan Raya Lintas Timur Desa Muara Jaya Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur.

Sedikitnya 3 pegawai PMPTSP , Di dampingi LSM GML serta beberapa awak media melakukan kroscek lokasi berdirinya tower radio, sebelumnya mendatangi kantor Desa untuk meminta ijin dengan ( Edi ) selaku kepala desa Muara jaya.

Atas kedatangan pegawai di sambut baik oleh pihak Kepala Desa dan sedikit timbul ketegangan di karenakan , pihak desa merasa di sudut kan dengan tuduhan belum ada ijin dari warga sekitar, bahkan pihaknya juga di laporkan ke Mapolres Lampung timur .

Selanjutnya pihak tim Survei dari PMPTSP  langsung menuju lokasi Berdirinya tower dan di sambut baik oleh pihak pegawai radio , ironisnya pihak PTSP merasa kaget karena di dapat tentang ijin berdirinya tower belum ada dan masih ada warga yang komplain dan keberatan .

Dinas PMPTSP dan Satuan Penegak perda  turun gunung tindak tegas tower radio di duga  tak berizin.

Secara tegas warga Masyarakat terdampak menolak adanya Tower Stasiun Pemancar Radio PT. Alunan Way Jepara setinggi 50 meter yang telah berdiri dan beroperasi sekitar 2 bulan dilingkungan padat penduduk RT./RW.: 017/008 Desa Muara Jaya Kecamatan Sukadana.

Kroscek secara mendalam juga dilakukan oleh Darna Setiadi dan tim atas perintah Edi Saputra Kadis PMPTSP Lampung Timur  untuk mendengarkan secara langsung keluhan khususnya dari sejumlah masyarakat yang menolak tidak menyetujui keberadaan Tower tersebut.

Dinas PMPTSP dan Satuan Penegak perda  turun gunung tindak tegas tower radio di duga  tak berizin.

Tak tanggung-tanggung, masyarakat terdampak sepakat meminta agar supaya bangunan Tower tersebut untuk dibongkar sebab mereka merasa takut dampak selama 5 tahun yang dinilai tidak ada manfaatnya.

Wahono sebagai Ketua RT.: 017 Dusun 008 Desa Muara Jaya menolak keberadaan bangunan tower stasiun pemancar radio PT. Alunan Way Jepara dilingkungannya sebab khawatir berdampak roboh dan radiasi serta sambaran petir.”Alasannya karena takut roboh, takut radiasi sama dampak yang lainnya,” keluh Wahono dihadapan Darna Setiadi Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal Bagian Pengendalian Dinas PMPTSP Lampung Timur pada Rabu, 22 April 2026 sekitar pukul 13.00 WIB.

Ia juga tak bersedia menandatangani Surat Kesepakatan Bersama Jaminan Keselamatan Dan Ganti Rugi Dampak Menara antara kedua pihak ditandatangani oleh Aldi Syahputra pihak dari Tower dan Edi Kades Muara Jaya pada Senin, 5 Februari 2026.

Hal senada juga diungkapkan oleh Dian Andri Mustikasari yang menilai tidak ada edukasi dan tidak merasakan manfaat begitu juga dengan masyarakat lingkungan.

“Jadi edukasi tidak ada, manfaatnya untuk masyarakat sama sekali tidak ada, yang ada kayak saya ini peserta program ibu hamil ketar-ketir tidur nggak bisa nyaman makan nggak enak, banyak mudharatnya”, ungkap Dian Andri Mustikasari diamini oleh warga lainnya.

Walaupun diberi kompensasi uang dalam jumlah besar dirinya dan masyarakat tetap tidak setuju bangunan tower radio berdekatan dengan tempat tinggal mereka

Sementara Asisten 1 Kabupaten Lampung Timur selaku Kepala Satuan Pol PP , secara tegas pihaknya akan perintahkan stafnya untuk kroscek ke titik lokasi berdirinya tower radio tersebut, bahkan bila terbukti tidak ada ngantongin ijin ya pihak pemerintah akan ambil tindakan tegas ,ucapnya pada wartawan di ruang kerjanya,jumat24 April 2026 (Red/tim)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *