TRUSTMEDIA.ID TIDAK MENGENAL ISTILAH HAPUS BERITA
Bandar Lampung, Trustmedia.id
Terkait dengan adanya berita dengan judul ” KENAPA SELALU BERULANG , PENAHANAN IJAZAH SISWA YANG SUDAH TAMMAT ” edisi 4 Januari 2022 dan mengenai adanya permintaan dari beberapa pihak didalam pemberitaan tersebut yang menginginkan adanya penghapusan berita , media Trustmedia.id tidak mengenal penghapusan berita , karena berita diperoleh wartawan telah melalui mekanisme Konfirmasi terhadap Nara sumber .
Dalam Ketentuan dan UU Pers KEJ yang dapat dibenarkan adalah klarifikasi apabila dianggap berita tersebut tidak benar.
Kronologis penulisan berita adalah 1. Diki sebagai wartawan Part Time menceritakan ikhwal keberadaan Ijazahnya kepada Redaksi, Trustmedia.id . Diki sebagai Nara sumber
Utama ( Primer) atau yang mengalami langsung menyampaikan persoalan tersebut. Kemudian dalam alur Penulisan dilengkapi dengan Informasi dari Nara sumber Sekunder yaitu Pihak sekolah dalam rangkaian Pemberitaan disebut dengan Nama Priyo . Artinya bahwa Konfirmasi dilaksanakan sesuai KEJ. Media melengkapi informasi dengan Biografi Nara sumber Primer.
Pemimpin Redaksi Trustmedia.id mengatakan bahwa Prihal tersebut dianggap sebagai kesalahan Nara sumber, tegas mengatakan Media sama sekali tidak ingin masuk kepada masalah objek berita, baik itu negatif atau positif . Artinya bahwa Redaksi tidak berhak melakukan intervensi terhadap pokok berita . Karena sifat media adalah menulis berdasarkan informasi yang didapat dilapangan.
Dalam era Transformasi Pers saat ini, media sudah menjadi milik siapapun yang membacanya. Karena dengan itu, pembaca dianggap dengan cepat, dapat memperoleh informasi tentang Apapun.
Tetapi Secara Prinsip penulisan Pemberitaan harus dilakukannya Tahapan Konfirmasi dan klarifikasi ,
Sesuai dengan Fungsi wartawan adalah mencari, mengolah dan mendistribusikan informasi tersebut yang disebut dengan Berita.
Terkait masalah diatas, dimana telah terjadi pemaksaan dan dalam Tekanan kepada Nara sumber oleh pihak tertentu, maka Trustmedia.id sama sekali tidak mengenal istilah Hapus berita. Pemenuhan KEJ dan Fakta yang didapat menunjukkan bahwa Proses pemberitaan tersebut tidak melanggar KEJ.
“Redaksi Trusmedia.id memberikan ruang seluas luasnya kepada siapapun untuk menggunakan Hak Jawabnya, apakah dalam bentuk klarifikasi berita dan atau sanggahan ” tegasnya .
Jadi, untuk semua Wartawan, kabiro dan kaperwil, lanjut dia, agar bisa memahami aturan tersebut , Begitu juga sebaliknya bagi instansi pemerintah ASN , dan swasta serta yang lain lainnya.
” Mari kita saling menghormati aturan kita masing masing , karena informasi da n Fakta yang didapat Kepala Sekolah telah dengan sengaja melakukan intervensi terhadap kerja kerja Jurnalistik, dan menekan Nara sumber menandatangani Pernyataan bersalah dalam tekanan. ” luar biasa ” Terjadi Pengebirian Informasi , dan itu akan kami tindak lanjuti , pungkas Aliman Oemar , salah satu Pemegang Sertifikasi Utama Dewan Pers Indonesia No. 1065-PWI /DP-WU/2017 yang juga tercatat sebagai Anggota PWI no. 31.00.15701.12B .
Red
,