Pembauran Kebangsaan dan Kooptasi Aktivis Oleh Aprohan Saputra, M.Pd. Ketua IWO Lampung

Pembauran Kebangsaan dan Kooptasi Aktivis Oleh Aprohan Saputra, M.Pd. Ketua IWO Lampung

Pembauran Kebangsaan dan Kooptasi Aktivis
Oleh Aprohan Saputra, M.Pd.
Ketua IWO Lampung

Bandar Lampung trust media id

PENGUKUHAN pengurus Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) kembali digelar di berbagai daerah, termasuk di Provinsi Lampung. Pemerintah memosisikan FPK sebagai wadah untuk memperkuat harmoni antarsuku, agama, ras, dan golongan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tidak ada yang keliru dengan tujuan tersebut. Indonesia memang lahir dari kemajemukan. Lampung bahkan menjadi miniatur Indonesia, tempat masyarakat adat Lampung hidup berdampingan dengan warga Jawa, Sunda, Bali, Minangkabau, Batak, Bugis, Tionghoa, serta berbagai kelompok etnis lainnya. Dalam masyarakat yang plural, pembauran merupakan prasyarat bagi stabilitas sosial sekaligus fondasi persatuan nasional.
Namun, pertanyaan yang lebih penting bukanlah apakah pembauran diperlukan, melainkan bagaimana negara membangun pembauran itu.
Di sinilah diskursus mengenai hubungan antara negara dan masyarakat sipil menjadi relevan. Sejarah politik menunjukkan bahwa hampir setiap negara memiliki kecenderungan mengintegrasikan kelompok-kelompok masyarakat ke dalam struktur kelembagaan resmi. Tujuannya dapat berupa koordinasi, komunikasi, hingga penyelesaian konflik. Akan tetapi, proses tersebut juga menyimpan risiko: berkurangnya independensi masyarakat sipil sebagai kekuatan pengawas kekuasaan.
Dalam teori politik, kondisi demikian dikenal sebagai kooptasi.
Kooptasi tidak selalu berlangsung melalui represi. Justru dalam negara demokrasi, kooptasi sering hadir secara halus melalui pemberian ruang partisipasi, jabatan, penghargaan, maupun pengakuan formal. Aktivis tetap berada di ruang publik, tetapi secara perlahan kehilangan jarak kritis terhadap negara karena telah menjadi bagian dari ekosistem kekuasaan.
Pemikir Italia, Antonio Gramsci, menjelaskan bahwa kekuasaan modern tidak hanya dipertahankan melalui paksaan, tetapi juga melalui persetujuan sosial (consent). Negara membangun hegemoni dengan melibatkan kelompok-kelompok masyarakat sehingga kepentingan negara diterima sebagai kepentingan bersama. Dalam kondisi seperti itu, kritik sering kali tidak dihilangkan, melainkan diarahkan agar tetap berada dalam batas-batas yang dianggap aman bagi kekuasaan.
Sementara itu, Alexis de Tocqueville menempatkan masyarakat sipil sebagai benteng utama demokrasi. Organisasi masyarakat yang mandiri menjaga keseimbangan antara negara dan warga negara. Ketika organisasi-organisasi tersebut terlalu bergantung pada negara, fungsi kontrol sosial berpotensi melemah.
Pandangan tersebut menemukan relevansinya dalam kehidupan demokrasi Indonesia saat ini. Semakin banyak forum koordinasi yang dibentuk pemerintah dengan melibatkan tokoh masyarakat, akademisi, pemuda, organisasi profesi, maupun aktivis. Kehadiran forum seperti FPK tentu dapat menjadi instrumen dialog yang produktif. Namun, forum itu hanya akan bermakna apabila mampu menjaga independensi anggotanya.
Sejarah Indonesia justru mengajarkan bahwa persatuan nasional lahir dari masyarakat sipil yang bebas.
Sebelum kemerdekaan, para pemuda mendirikan berbagai organisasi seperti Jong Java, Jong Sumatranen Bond, Jong Ambon, Jong Minahasa, Jong Celebes, dan Jong Islamieten Bond. Organisasi-organisasi tersebut tidak dibentuk pemerintah kolonial Hindia Belanda. Sebaliknya, mereka tumbuh dari kesadaran kolektif masyarakat dan bahkan diawasi karena dianggap berpotensi membangkitkan nasionalisme.
Perbedaan identitas tidak menjadi penghalang. Dari keberagaman itulah lahir Sumpah Pemuda 1928, tonggak sejarah yang menegaskan satu tanah air, satu bangsa, dan satu bahasa Indonesia.
Artinya, persatuan Indonesia lahir dari ruang kebebasan masyarakat, bukan dari keseragaman yang diatur oleh negara.
Pancasila sesungguhnya telah memberikan arah yang sangat jelas. Persatuan Indonesia dalam Sila Ketiga tidak dapat dipisahkan dari kemanusiaan, demokrasi permusyawaratan, dan keadilan sosial sebagaimana termuat dalam sila-sila lainnya. Persatuan bukanlah keseragaman sikap politik, melainkan kemampuan hidup bersama dalam keberagaman sambil tetap menghormati hak warga negara untuk menyampaikan kritik.
Dalam konteks Lampung, semangat tersebut sebenarnya telah hidup jauh sebelum lahirnya berbagai forum formal. Falsafah Piil Pesenggiri mengajarkan Nemui Nyimah, Nengah Nyappur, Sakai Sambayan, dan Juluk Adek sebagai nilai penghormatan terhadap sesama, keterbukaan, gotong royong, serta penghargaan terhadap martabat manusia. Nilai-nilai itu tumbuh secara organik di tengah masyarakat, bukan lahir dari regulasi negara.
Karena itu, pembauran kebangsaan semestinya tidak berhenti pada pembentukan kelembagaan. Yang jauh lebih penting adalah membangun ruang dialog yang memungkinkan perbedaan pendapat tumbuh secara sehat. Forum yang baik bukanlah forum yang seluruh anggotanya selalu sepakat dengan pemerintah, melainkan forum yang mampu menyampaikan kritik secara jujur demi kepentingan publik.
Negara yang percaya diri tidak akan takut terhadap kritik. Sebaliknya, kritik merupakan mekanisme koreksi yang menjaga kualitas demokrasi. Negara yang kuat bukanlah negara yang berhasil meredam suara masyarakat, melainkan negara yang mampu mengubah kritik menjadi bahan perbaikan kebijakan.
Begitu pula masyarakat sipil. Independensi bukan berarti selalu menentang pemerintah. Independensi berarti menjaga kebebasan berpikir, keberanian mengoreksi ketika negara keliru, dan kedewasaan memberikan dukungan ketika kebijakan berpihak kepada rakyat.
Indonesia tidak lahir karena rakyat berhenti mengkritik kekuasaan. Indonesia lahir karena para pemuda berani berpikir merdeka dan menempatkan kepentingan bangsa di atas kepentingan kelompok.
Maka, pembauran kebangsaan tidak boleh dimaknai sebagai upaya menyeragamkan sikap, apalagi membatasi ruang kritik. Sebaliknya, pembauran harus menjadi sarana memperkuat kohesi sosial sekaligus menjaga kebebasan masyarakat sipil. Sebab demokrasi yang sehat bukan hanya membutuhkan negara yang kuat, tetapi juga masyarakat yang tetap merdeka.
Tabik Pun!(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *