LSM Tegak Lurus Siap Melaksanakan Kegiatan Untuk Melestarikan Lingkungan Asri Dan Beradab.

LSM Tegak Lurus Siap Melaksanakan Kegiatan Untuk Melestarikan Lingkungan Asri Dan Beradab.

LSM Tegak Lurus Siap Melaksanakan Kegiatan Untuk Melestarikan Lingkungan Asri Dan Beradab.

Tangerang.trust media.id

Untuk meningkatkan Dan kepedulian terhadap lingkungan disekitar serta menertibkan budaya adab tinggi serta menegakkan supremasi hukum agar memiliki legitimasi jelas dalam kehidupan bernegara dan berbangsa serta selalu memiliki adab dan etika serta estetika.

Dengan disahkannya lembaga swadaya masyarakat Tegak Lurus oleh Kementerian Hukum RI.tentunya kita akan bersahing sehat,dalam menjalankan aktivitas keseharian dalam substansi sesuai dengan ajuan,yang sudah secara resmi oleh pemerintah pusat melalui kementerian hukum.RI.

Dan lembaga ini dilahirkan di kabupaten yang memiliki julukan seribu industri serta gudangnya para ulama serta para satria seni budaya bela diri jadi sudah sewajarnya diberikan julukan para jawara tangguh yang sudah dikenal dibeberapa manca negara.dan juga dilahirkan penyebar agama Islam yang begitu kental dan memiliki ciri khas sangat khusus dan mayoritas suku Sunda dan perantau asal Sumatera dan Jawa karena banyaknya pekerjaan di perusahaan industri baik skala besar maupun industri rumahan.

“Komposisi kepengurusan Lembaga Swadaya Masyarakat Tegak Lurus dimana selaku ketua Umum Subhan Sekretaris Syahrilyen Bendahara. Basid selain itu untuk pengawas Maryono Caprie Ketua.H.Nurdin Anggota Masrudin anggota .untuk dewan Pelindung Gus Agung, Aliman Oemar,H.Suminta,H.Warnawan sapa Wawan.Ditetapkan dijakarta 4 Mei 2026 oleh Kementerian Hukum RI . lampiran Kementerian Hukum RI Nomor AHU-0003627.AH.01.07 Tahun 2026.Tentang Pendirian Pengesahan Perkumpulan Lembaga Swadaya Masyarakat Tegak Lurus.

Subhan Ketua Umum LSM Tegak Lurus Mengatakan bahwa perkumpulan masyarakat ini bersifat independen tidak adanya intervensi dari berbagai perkumpulan lainnya baik itu organisasi masyarakat maupun organisasi partai politik.bahkan Pemerintah.namun tetap mengikuti aturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Karena perkumpulan LSM Tegak Lurus ini.bersipat memberikan kontrol sosial dibeberapa bidang sesuai arahan Pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Hukum RI cq melalui Dirjen Administrasi Hukum Umum ditanda tangani oleh Widodo.Dan dari pengesahan tersebut maka segera dapat menyesuaikan serta melaporkan keberadaan nya di kabupaten Tangerang Banten.kepihak Kesbangpol baik Provinsi maupun kabupaten yang berada di Kabupaten Tangerang dan Provinsi Banten sekaligus keseluruhan penyuru Nusantara. ( Subhan )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *