Penyaluran Beras SPHP di Pati Diduga Dimonopoli, Terindikasi Libatkan Oknum Anggota

Penyaluran Beras SPHP di Pati Diduga Dimonopoli, Terindikasi Libatkan Oknum Anggota

Penyaluran Beras SPHP di Pati Diduga Dimonopoli, Terindikasi Libatkan Oknum Anggota

PATI – trust media.id

Program penyaluran beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang dicanangkan Pemerintah dan disalurkan oleh Perum Bulog di wilayah Kabupaten Pati, Jawa Tengah, diduga tidak berjalan sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku. Alih‑alih bisa dinikmati secara luas oleh seluruh lapisan masyarakat dan para pedagang skala kecil, pasokan beras bersubsidi ini justru disinyalir dikuasai dan dikuasai oleh segelintir pihak saja, yaitu para pengusaha beras besar di daerah tersebut. Bahkan terindikasi kuat adanya keterlibatan oknum anggota, serta dugaan pembiaran dan kelalaian dari ,, pengelola Perum Bulog Cabang Sepekan silam.

Berdasarkan aturan resmi yang ditetapkan Badan Pangan Nasional, penyaluran beras SPHP wajib disalurkan melalui mitra kerja yang sudah terdaftar dan disahkan, mulai dari pedagang di pasar tradisional, jaringan Rumah Pangan Kita, hingga melalui kegiatan Gerakan Pangan Murah. Seluruh proses mulai dari pemesanan, penyaluran hingga transaksi pembelian harus dicatat dan dipantau secara langsung lewat aplikasi Klik SPHP, dijual dengan harga tidak boleh melebihi batas Harga Eceran Tertinggi yang sudah ditetapkan, dikemas dalam kemasan 1, serta dibatasi pembelian maksimal 5 bungkus per orang setiap harinya, guna mencegah terjadinya penimbunan barang atau penyalahgunaan pasokan.

Namun kondisi yang terjadi di lapangan sangat jauh berbeda dengan aturan yang ada. Pasokan beras yang seharusnya murah dan terjangkau bagi warga, justru diduga dikumpulkan dan dikuasai sepenuhnya oleh kelompok pengusaha beras besar yang dipimpin oleh seorang pengusaha berinisial DW dari Kecamatan Kayen. Beras yang menjadi bantuan dan program pemerintah itu kemudian diduga dialihkan dan dijual kembali ke jalur perdagangan biasa dengan harga jual sama seperti beras dagangan umum lainnya. Sehingga keuntungan besar justru jatuh ke tangan kelompok tertentu saja, sedangkan keuangan negara dan masyarakat luas akhirnya yang menjadi pihak yang sangat dirugikan.

Berdasarkan data dan keterangan dari narasumber yang dapat dipertanggung jawabkan, tercatat ada enam nama pihak yang diduga menjadi penampung utama pasokan beras tersebut, namun sampai saat ini baru lima nama dan datanya yang berhasil diverifikasi kebenarannya. Kelima pihak itu tersebar di beberapa wilayah kecamatan, yaitu TN dari Kecamatan Juwana,DW dari Kecamatan Kayen, TR dari Kecamatan Trangkil,KR dari Kecamatan Jakenan, dan BB dari wilayah Kecamatan Pati Kota.

Hal yang paling memprihatinkan dan menjadi sorotan adalah, di balik praktik penyalahgunaan dan monopoli ini terindikasi kuat ada peran serta dan campur tangan oknum anggota. Keberadaan pihak tersebut diduga berperan untuk mengamankan jalannya seluruh kegiatan, menjaga agar tidak ada gangguan maupun pemeriksaan, dan bahkan disebut‑sebut menerima bagian keuntungan berupa uang komisi atau biaya jasa dari setiap transaksi yang berlangsung.

Tidak sampai di situ saja, pihak pimpinan dan pengelola Perum Bulog Cabang Pati juga diduga membiarkan, menutup mata dan tidak melakukan tindakan apapun terhadap segala bentuk penyimpangan aturan yang terjadi, sehingga membuat praktik monopoli dan penyalahgunaan ini terus berjalan lancar tanpa ada hambatan sama sekali.

Akibat dugaan praktik penyimpangan dan monopoli yang terjadi ini, para pedagang skala kecil menjadi sangat sulit bahkan hampir mustahil untuk bisa mendapatkan jatah pasokan beras SPHP, sementara masyarakat umum akhirnya terpaksa harus membeli beras dengan harga yang jauh lebih mahal dari yang seharusnya. Tujuan utama dari program ini yang semula dirancang untuk menjaga kestabilan harga dan ketersediaan pangan,agar kebutuhan pokok bisa terjangkau dan meringankan beban warga berpenghasilan rendah, pada akhirnya tidak tercapai sama sekali.

Hingga berita ini diturunkan,tim media masih terus berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada pihak manajemen Perum Bulog, instansi dinas terkait, maupun pihak berwenang dan kepolisian guna mendapatkan penjelasan dan tanggapan resmi, serta mengetahui langkah tindak lanjut apa saja yang akan diambil untuk menangani dan menyelesaikan dugaan penyimpangan pendistribusian beras SPHP di wilayah Kabupaten Pati ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *