Temuan Gudang Oli dan Pabrik Karet Diduga Ilegal di Kabupaten Semarang

Temuan Gudang Oli dan Pabrik Karet Diduga Ilegal di Kabupaten Semarang

Kabupaten Semarang – Jateng, Trustmedia.id– Awak media menemukan beberapa lokasi yang diduga ilegal, namun konfirmasi kepada instansi terkait menghasilkan kebuntuan, Kamis 11/1/ 2024.

Diskumperindag, yang pertama kali dikunjungi oleh awak media untuk mendapatkan informasi terkait temuan di lapangan, tampak tidak memiliki wewenang dalam masalah perusahaan dan hanya mengurusi koperasi. Salah satu staf Diskumperindag, Saleh, menyatakan bahwa untuk perusahaan, izinnya kini tergantung pada sistem OSS.

“Izin sekarang tergantung masing-masing, sekarang sistemnya OSS,” ujar Saleh, staf Diskumperindag Kabupaten Semarang. Ia menjelaskan bahwa terkait perijinan, awak media diminta berkomunikasi dengan DPMPSTP, karena Diskumperindag hanya bertanggung jawab pada pengawasan.

Saat awak media mendatangi DPMPSTP, tidak ada yang dapat memberikan penjelasan. Hal ini terkait konfirmasi keberadaan Pabrik Pengolahan Karet di Sendang Putri, Rt 01 Rw 06, Desa Nyatnyono, Kecamatan Ungaran Barat, yang telah beroperasi selama 21 tahun di tengah desa.

Awak media juga menelusuri informasi mengenai Gudang Oli ilegal yang terletak di Jl. WR. Supratman Parakan Beji, Kecamatan Ungaran Timur. Sementara Diskumperindag dan DPMPSTP tampaknya tidak memberikan tanggapan yang memadai terkait lokasi-lokasi ilegal yang ditemui. (RED/014.2024/JATENG/081311663908)