Nama Baik Dipertaruhkan di Ruang Publik, Herman Serahkan Bukti Tambahan ke Polda Lampung
Lampung —trust media.id
Proses hukum atas laporan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi elektronik yang dilaporkan Hermansyah ke Polda Lampung dipastikan masih terus berjalan, Kamis, 04/06/2026.
Hal itu ditandai dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung yang diterima langsung oleh pelapor pada Kamis, 4 Juni 2026.
Sebelumnya, Herman secara resmi melaporkan perkara tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Lampung pada tanggal 20 Mei 2026 sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/xxxx/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG.
Dalam STPL tersebut, laporan yang disampaikan pelapor berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencemaran tertulis melalui media elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 Ayat (2) KUHP serta pasal-pasal lain sebagaimana tercantum dalam laporan polisi.
Laporan itu dibuat setelah muncul sejumlah pemberitaan media online dan penyebaran informasi di media sosial yang dinilai pelapor tidak berimbang, tanpa konfirmasi secara utuh, serta berdampak terhadap nama baik dirinya di ruang publik.
Selain itu, sebelumnya juga telah terdapat keterangan tertulis dan tanggapan dari Dewan Pers terkait mekanisme pemberitaan, hak jawab, serta dugaan pelanggaran terhadap beberapa poin Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Saat dimintai keterangan di mapolda lampung, Herman menegaskan bahwa dirinya menghormati profesi wartawan dan kebebasan pers. Namun menurutnya, kebebasan pers tetap harus berjalan sesuai aturan, etika jurnalistik, serta prinsip verifikasi dan keberimbangan.
“Saya menghormati profesi wartawan dan kebebasan pers. Tapi jangan sampai istilah karya jurnalistik dijadikan tameng untuk menyebarkan informasi tanpa verifikasi, tanpa keberimbangan, lalu menyerang nama baik seseorang di ruang publik,” tegas Herman.
Menurut Herman, persoalan tersebut bukan lagi sekadar perbedaan sudut pandang pemberitaan, melainkan sudah berdampak terhadap kehidupan pribadi, keluarga hingga aktivitas sosial dirinya.
“Kalau media yang sudah melakukan konfirmasi saja masih bisa dinilai melanggar kode etik, apalagi yang tidak pernah melakukan konfirmasi tetapi ikut menyebarkan dan menggiring opini. Publik tentu bisa menilai sendiri,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Ditreskrimsus Polda Lampung yang dinilai cepat menindaklanjuti laporan masyarakat serta memberikan perkembangan penanganan perkara melalui SP2HP.
“Saya mengapresiasi langkah Polda Lampung yang telah menindaklanjuti laporan masyarakat secara cepat dan profesional. Saya berharap proses ini tetap berjalan objektif sesuai aturan hukum yang berlaku,” katanya.
Dalam waktu dekat, lanjut Herman, pihaknya juga akan kembali menghadirkan tambahan saksi serta bukti pendukung lainnya kepada penyidik guna memperkuat laporan yang saat ini sedang berjalan di Polda Lampung.
“Akan ada tambahan bukti dan saksi yang kami sampaikan kepada penyidik agar semuanya terang berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan berdasarkan opini yang dibentuk di ruang publik,” pungkasnya.(*)












