Kota Semarang, Trustmedia.id– Persidangan Pengadilan Jakarta Selatan mengenai gugatan Kelompok siswa Refocus yang ditangani oleh Kantor Hukum Pantang Padam di bawah arahan pengacara Sugiyono, S.E, S.H, M.H, telah memasuki babak kedua pada Kamis, 18/4/2024.
Pengacara Sugiyono, S.E, S.H, M.H, mengungkapkan bahwa gugatan ini melibatkan 843 individu dalam bentuk Class Action yang menyoroti PT Digital Edukasi Plus dan PT Inclusive Finance Group. Mereka didukung oleh Kuasa dari Kantor Hukum Sugiyono, S.E, S.H, M.H.
Dalam pernyataannya kepada media, Sugiyono menyatakan keprihatinannya terhadap tindakan perusahaan asal Rusia tersebut yang tidak mengikutsertakan Kementerian Pendidikan, Kementerian Tenaga Kerja, dan BNSP dalam prosesnya.
Ia juga menjelaskan bahwa program pendidikan analisis data dan pemasaran digital di bawah nama Refocus Indonesia telah diikuti oleh banyak siswa yang membayar biaya pendidikan tanpa mendapatkan kejelasan karena dihentikan secara sepihak.
Sugiyono, S.E, S.H, M.H, menegaskan bahwa kerugian yang diderita para siswa harus diperhatikan dan diakui di negara Indonesia, sesuai dengan prinsip hukum yang menekankan bahwa keadilan harus ditegakkan secara vertikal, bukan tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
“Dengan gugatan ini, kami berusaha agar masyarakat luas mengetahui permasalahan ini dan menghindari terjadinya korban-korban serupa di masa depan,” ungkap Sugiyono. (RED/014.2024/PERWAKILAN/081311663908)