Kabupaten Kendal, Trustmedia.id– Ledakan Tungku PT TSP, perusahaan produksi pipa cor pada akhirnya merenggut dua orang pekerja perusahaan PT TSP, korban pertama MD di tempat bernama Muhkarim dengan posisi di atas tungku menurut keterangan beberapa narasumber, selang lima hari korban kedua dengan posisi kerja di bagian bawah sempat dikabarkan kritis dan dilarikan ke Rumah Sakit akibat luka bakar namun pada akhirnya MD pada jumat sekira pukul 19:00 wib bernama Eko, Sabtu 27/4/2024.
Sementara media mengirimkan surat konfirmasi pada Kamis tanggal 25 April 2024, dengan beberapa pertanyaan yang setidaknya PT Tri Sinar Purnama (PT TSP) memberikan pernyataan terkait Kecelakaan Kerja dalam lingkungan perusahaan PT Tri Sinar Purnama (PT TSP).
Berikut pertanyaan konfirmasi kepada PT Tri Sinar Purnama (PT TSP),
1. Berapa korban yang telah meninggal dunia (MD) akibat ledakan tungku pada
tanggal 22/4/2024 sekira pukul 4:00 wib di dalam pabrik PT TSP.
2. Apakah ada Safety Officer (K3) yang bersetifikasi di PT TSP.
3. Menurut keterangan bahwa salah satu korban MD Muhkarim (52 thn) dan
sudah bekerja selama 29 tahun, Apa saja Hak – hak karyawan yang MD
(kecelakaan kerja) yang diberikan perusahaan kepada keluarga pekerja.
4. Bagaimana dengan korban yang lain termasuk warga sekitar yang terkena
dampak ledakan.
5. Apakah korban di cover oleh BPJS Kesehatan dan diikutkan BPJS
Ketenagakerjaan (BPJamsostek).
6. Terkait Company Sosial Responsibily (tanggung jawab sosial dan
Lingkungan) di desa Campurejo.
Pengamat Hukum sekaligus pengacara Herdin Parjoeangan, S.H memberikan keterangan terkait tentang Buruh atau Tenaga Kerja dan apa saja hak-hak buruh, kemudian terdaftar atau tidak di BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek), Uang Pensiun, Uang Santunan Duka untuk keluarga yang telah ditinggalkan pada saat bekerja.
“Jika pekerja mengalami kecelakaan kerja dan berujung pada kematian, maka pemberi kerja wajib memberikan kepada ahli warisnya sejumlah uang yang besaran perhitungannya, pertama dua kali pesangon dari pekerja, yang harus disesuaikan dengan ketentuan rincian pesangon dalam Pasal 81 angka 47 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 156 ayat (2) UU Ketenagakerjaan dan Pasal 40 ayat 2 PP 35/2021,” ujar Herdin Parjoeangan, S.H.
Lanjutnya satu kali uang penghargaan masa kerja yang disesuaikan dengan Pasal 81 angka 47 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 156 ayat (3) UU Ketenagakerjaan dan Pasal 40 ayat 3 PP 35/2021; dan uang penggantian hak sebagaimana disesuaikan dengan Pasal 81 angka 47 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan dan Pasal 40 ayat 4 PP 35/2021.
“Pekerja yang mengalami kecelakaan kerja berhak atas manfaat JKK berupa pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis dan santunan berupa uang. Namun, dalam hal pekerja meninggal dunia, manfaat jaminan kecelakaan kerja yang berupa uang tunai diberikan kepada ahli waris pekerja, yang terdiri dari santunan sekaligus, santunan berkala, biaya pemakaman, dan beasiswa pendidikan bagi anak pekerja yang meninggal. Selain itu, pemberi kerja melalui ahli waris wajib memberikan dua kali pesangon pekerja, satu kali uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian yang dihitung berdasarkan perhitungan tertentu,” jelasnya.
Sementara berita ini ditayangkan pihak perusahaan PT Tri Sinar Purnama belun dapat memberikan pernyataan atau keterangan resminya. (RED/014.2024/PERWAKILAN/081311663908)