SPBU LAKUKAN HAK JAWAB .

SPBU LAKUKAN HAK JAWAB .

SPBU LAKUKAN HAK JAWAB .

Natar ( Trustmedia.id ).
Terkait adanya pemberitaan dengan judul ” SPBU 24.353.56 Pemangilan diduga Kuras BBM Solar Hingga 25 ton Dalam 1 hari ” , tanggal 14 Mei 2022 .
Management Pengelola SPBU Ria , Yuni dan sandi, melakukan klarifikasi terhadap dugaan tersebut :

Dalam Poin ” Diduga kendaraan modifikasi bebas beroperasi kuras BBM solar hingga puluhan ton dalam sehari ” di SPBU 24.353.56 Pemangilan Natar Kabupaten Lampung Selatan , dianggap tidak benar , yang benar adalah :
” Bahwa SPBU 24.353.56 Pemanggilan Natar Kabupaten Lamsel tidak melakukan pengecoran/ Menguras sebanyak 25 ton / 25.000 Liter Perhari.
Pada hari Senin tanggal 16 mei 2022 di SPBU 24.353.56 pemanggilan Natar Kabupaten Lampung Selatan, mengklarifikasi berita pada hari Sabtu 14 mei 2022 itu tersebut adalah TIDAK BENAR .

2. Terkait klarifikasi media dengan menghubungi 0815 xxxxx ,
” Benar nomor tersebut adalah milik SPBU Pertamina Pemanggilan Natar ” tetapi perlu untuk diketahui bahwa pada saat media menghubungi nomor tersebut diatas , Petugas Yuni sedang tidak bekerja , karena jadwal pada hari tersebut adalah Ria . Jadi HP tersebut di ” off kan ” .

Kemudian Statemen Yuni yang mengatakan bahwa wartawan ” salah Orang ” , karena Pada hari sabtu tersebut juga bukan saya yang jaga pungkas Yuni dan yang jaga pada hari sabtu tersebut adalah Ria berarti yang bikin berita tersebut” salah orang ” .
Menanggapi ini, Pemimpin Redaksi Aliman oemar akhirnya menjelaskan bahwa Trustmedia.id tidak melihat liputan adalah kegiatan ” Person to Person ” , tetapi adalah kegiatan unjuk kerja yang didasari atas adanya informasi terhadap dugaan penyimpangan tersebut .
Jadi bukan kesalahan ” pembuat berita ” .
Ria Pun sebagai Pengawas SPBU 24.353.56 Pemanggilan Natar mengatakan dan membenarkan apa kata Yuni bahwa hari sabtu tersebut yang bertugas jaga adalah saya pungkas Ria .
Poin kesalah pahaman dan salah pengertian ini selesai .

Ditambahkan juga dalam keterangannya ” Selama ini juga kita tidak ada masalah terhadap masyarakat baik sopir bus atau pun sopir pribadi saat mengisi BBM bio solar dan antrian itu sudah hal wajar, ujar sandi menjelaskan .

Kemudian dalam narasi berita dituliskan bahwa ” Dari pantauan wartawan di lokasi SPBU 24.353.56 terlihat 3 ( tiga ) unit kendaraan tengki modifikasi yang di gunakan untuk kuras BBM jenis solar dengan cara berputar – putar hingga 12 jam lama pada hari Sabtu 14 Mei 2022 “.
Pihak SPBU mengklarifikasi nya sebagai berikut :
” Bahwa kendaraan Panther merah No.Pol ….. yang ada dalam gambar pemberitaan , memang kendaraan tersebut benar adanya dan milik orang branti ” , tetapi tidak dalam dugaan sebagaimana disampaikan dalam pemberitaan .

selanjutnya dalam baris pemberitaan , bahwa ” Diperkirakan SPBU 24.353.56 Pemangilan diduga melakukan penjual BBM jenis solar kepada para pengepul solar hingga 25 ton atau (25.000.000 ) Dua puluh lima ribu liter / Harinya .
Pihak management Pengelola menyampaikan bahwa ”
1. Quota yang didapat SPBU 24.353.56 Pemanggilan Natar adalah berjumlah 24 Ton . Jadi angka yang tertulis dalam pemberitaan kurang tepat .
Dalam penjelasan ini Aliman oemar mengatakan , bahwa Wartawan memang tidak memiliki Hak untuk memeriksa CCTV terhadap Keterangan dan sanggahan tersebut , karena kewajiban tersebut ada difihak Pertamina ” . ( Akan dilakukan konfirmasi kepada Pertamina bila para pihak dianggap memerlukan data atau keterangan yang benar ) .
2. Narasi ” Dalam pantauan Media ,
Kendaraan jenis colt diesel 2 muatan 10 ton dan panther muatan 1 ton yang panther bulak balik hingga sore sekitar jam 5.00 an .
3 Unit kendaraan modifikasi jenis coldiesel 2 unit dan panther 1 unit , dengan fasilitas muatan hingga 10 ribu liter dan 1000 Liter melakukan pengecoran kuras BBM jenis solar di SPBU 24.353.56 Pemangilan Natar Lampung Selatan pada hari Sabtu 14 Mei 2022 terpantau sejak pukul 08.21 hingga 19.00 wib
” seluruhnya dianggap kurang benar “. Ditambahkan oleh sandi , kita juga memiliki aturan apabila dianggap komsumen memiliki ketidak wajaran dalam ambang batas pembelian , maka SPBU Pertamina akan menolak dan kewajiban kami untuk melaporkan kepada Pertamina , ujarnya sandi tegas .

Sementara untuk difahami bersama oleh para pihak , Poin temuan dan informasi wartawan Trustmedia.id terhadap masalah tersebut , Pemimpin Redaksi Aliman oemar menjelaskan bahwa Hak Koreksi dan Hak Jawab memang dimiliki oleh Nara sumber dan diatur UU apabila Nara sumber dianggap berkeberatan dengan Informasi Wartawan .
Tetapi perlu juga digaris bawahi , bahwa wartawan dalam melakukan Peliputan tidak hanya berdasarkan informasi saja , tetapi juga dengan melakukan cross chek di lapangan dan atau menghubungi pemberi Informasi guna memperoleh detail data . Dan dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya juga dibekali dengan KEJ .
Dan Wartawan juga memiliki apa yang disebut sebagai Hak Tolak , terhadap pemberi Informasi .

Klarifikasi dianggap selesai . Trustmedia.id telah memberi ruang tersebut dan Pihak Management Pengelola SPBU menggunakannya secara benar . Dan juga Sebagai catatan Pers.adalah Hak Jawab diberikan dan hanya digunakan oleh Trustmedia.id sebagai bentuk Pelaksanaan UU Pers . Segala sesuatu yang menyangkut Publik harus seizin Redaksi .

Red.03.001