Warga Keluhkan Dugaan Penjualan Bantuan Sosial BAPANAS di Kampung Suko Binangun
Lampung Tengah trust media id
Dugaan penjualan bantuan sosial di Kampung Suko Binangun, Kecamatan Way Seputih, Kabupaten Lampung Tengah, menjadi sorotan warga. Bantuan berupa beras dan minyak goreng yang merupakan bagian dari Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) atau Program Bantuan Pangan Nasional (BAPANAS) pada era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto disebut diduga diperjualbelikan oleh aparatur kampung.
Program bantuan pangan tersebut diketahui merupakan bantuan pemerintah pusat yang ditujukan untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pokok. Di era pemerintahan Prabowo yang menggaungkan pemberantasan korupsi hingga ke akar-akarnya, dugaan penyimpangan bantuan sosial dinilai menjadi perhatian serius masyarakat karena menyangkut hak warga kecil.
Sejumlah warga mengaku kecewa lantaran bantuan yang diterima dinilai tidak sesuai harapan. Salah seorang warga menyebut dalam satu kali penyaluran dirinya hanya menerima 10 kilogram beras dan dua liter minyak goreng. Bantuan tersebut disebut hanya diterima dua kali dalam setahun.
“Saya cuma dapat 10 kilo beras sama dua minyak. Itu pun setahun cuma dua kali,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Warga juga mengungkapkan bahwa pada penyaluran bantuan terakhir dilakukan secara rapel untuk dua bulan. Menurut salah satu narasumber, seharusnya setiap penerima memperoleh total 20 kilogram beras dan empat liter minyak goreng.
“Bantuan terakhir itu rapel dua bulan. Harusnya satu orang dapat 20 kilo beras dan empat minyak,” ujar salah satu narasumber kepada wartawan.
Menanggapi dugaan tersebut, Sekretaris Kampung Suko Binangun, Agus, saat dikonfirmasi memberikan jawaban singkat melalui pesan kepada wartawan.
“Gak ada statement mas. Saya sekretaris kampung, masalah bantuan bukan ranah saya, ada kakam dan kasi kesra,” ujar Agus.
Namun, pernyataan tersebut berbeda dengan keterangan Penjabat (PJ) Kepala Kampung Suko Binangun, Tarmuji. Saat dimintai tanggapan terkait teknis pembagian bantuan, Tarmuji menyebut pelaksana teknis berada di bawah sekretaris kampung.
“Segala teknis pembagian itu adalah Sekretaris Kampung yaitu Agus,” kata Tarmuji.
Perbedaan keterangan tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat terkait mekanisme dan pihak yang bertanggung jawab dalam penyaluran bantuan sosial di kampung tersebut.
Warga berharap aparatur kampung dapat memberikan penjelasan secara terbuka terkait penyaluran bantuan agar tidak menimbulkan dugaan maupun keresahan di tengah masyarakat. Mereka juga meminta pihak Kecamatan Way Seputih, Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah, hingga aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan guna memastikan penyaluran bantuan berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran. ( Red/AM/*)












