Soroti Kasus Investasi Bandar Seri Bintan Periode Bupati Bintan Tahun 2005 – 2010
BINTAN- Trusmedia.id, Kasus Alih Fungsi lahan pasca pembangunan pusat perkantoran pemerintah Kabupaten Bintan periode tahun 2005 – 2010 di Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau.Senin 10/1/2022.
Investor Mr.Leong Weng Kee saat itu telah membuat MoU terhadap Pemerintah Kabupaten Bintan H.Ansar Ahmad dengan nilai investasi USD $ 120 juta namun kandas saat Setda masa itu tersandung hukum oleh KPK RI.
Dan Setda inisial AZ akhirnya terbukti bersalah kasus suap terhadap anggota DPR – RI dengan menyuap senilai 3 miliar kepada anggota DPR – RI pada masa itu.
Aldi salah satu pengamat kebijakan publik Kepri mengatakan dan melihat dalam persoalan kasus suap terlihat kejanggalan dalam kasus suap tersebut,” Aldi mengatakan kenapa AZ Setda saja yang tersandung oleh hukum, diduga kuat dana yang dipergunakan untuk menyuap anggota DPR – RI tersebut adalah anggaran investor, anehnya lagi AZ tidak mengakui itu di fakta persidangan,” ujar Aldi.
Dan yang membuat MoU terhadap Mr.Leong Weng Kee adalah H. Ansar Ahmad, data secara gamblang disampaikan M2TV di chanel Youtube Rahman juga menjadi sorotan publik.
Dan saat dikonfirmasi,” Rahman menyampaikan bahwa ada orang suruhan H.Ansar Ahmad mantan Bupati Bintan mengatakan jangan di publikasikan dulu atau diperkarakan kerena ada itikad mereka ingin menyelesaikan,” kita lihat dulu,” ungkap pengacara Mr.Leong Weng Kee kepada Rahman M2TV mengabarkan saat di Jakarta.
Dan apabila dalam bulan Januari ataupun dalam waktu dekat tidak ada itikad baik” baru kita lanjutkan,” ujarnya lagi.
“Aldi mengamati hal ini akan berdampak buruk bagi investor – investor yang inggin berinvestasi di Kepri, dan persoalan kepastian hukum sangat mempengaruhi juga bagi investor untuk berinvestasi,” kata Aldi.
Banyaknya persoalan hukum di Kepri bahkan menjadi sorotan publik di Kepri salah satunya lagi adalah kasus Dana Jaminan Pengelolaan Lingkungan dan Jaminan Reklamasi saat ini sudah dilaporkan oleh Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia ( SEMMI ) Kepulauan Riau.
Ditambah lagi dengan dana hibah tahun 2020 ditangani oleh Polda Kepri dugaan 20 miliar, dana hibah untuk 195 LSM, YAyasan, Ormas diduga tidak ada pertanggungjawaban ( SPJ ) dari Lsm, Ormas ,Yayasan dan diduga Fiktip.
Red/Juliansyah