Soal anggaran Disdikbud, NGO JPK Koorda Lamteng, segera lanjutkan laporan ke KPK RI

Soal anggaran Disdikbud, NGO JPK Koorda Lamteng, segera lanjutkan laporan ke KPK RI

Lampung Tengah, Trustmedia.id– Non Goverment Organization Jaringan Pemberantasan Korupsi (NGO-JPK) Kordinator Wilayah Daerah (Korda) Lampung Tengah, sudah melayangkan surat ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat sepekan lalu, guna meminta klarifikasi terkait dugaan penyimpangan anggaran di tahun 2021.

“Ya, kita telah layangkan surat ke Disdikbud sepekan lalu, dengan tembusan Bupati, Inspektorat, dan Ketua DPRD. Namun hingga saat ini belum ada jawaban atas surat klarifikasi kita itu. Kita berharap ada, jawaban dari Dinas Pendidikan atas surat yang telah kita kirim itu,” ujar Ketua NGO JPK Koorda Lamteng, Uncu Wenda, Senin (15/08/2022).

Meski demikian menurut Uncu Wenda menjelaskan bahwa, meski surat klarifikasi itu sudah di layangkan pihaknya ke Disdikbud, dan proses laporan yang ada di Kejati Lampung masih tetap berjalan, yang mana hingga saat ini masih menunggu, apakah laporan JPK sebelumnya sudah, atau akan segera di proses oleh pihak Kejati Lampung, sesuai dengan hasil klarifikasi pihaknya kepada bagian Penkum Kejati Lampung beberapa waktu lalu.

“Jadi surat yang kita layangkan ke Disdikbud itu, hanya surat klarifikasi. Jadi bukan berarti laporan kita sebelumnya di Kejati Lampung kita tarik, kalau laporan itu tetap berjalan, tinggal kita tunggu saja bagaimana hasil prosesnya,” tegas Uncu.

Dalam hal ini, kata Uncu Wenda pihaknya ingin apa yang terjadi di Disdikbud bisa di ketahui secara resmi melalui surat yang di kirim pihak NGO JPK yang di tembuskan kepada Bupati, lnspektorat, dan Ketua DPRD. Meski hal itu telah di ketahui oleh yang pihak-pihak yang bersangkutan dalam tembusan surat yang dimaksud, namun ada rencana dari pihak NGO JPK untuk melanjutkan laporan ke pihak KPK RI.

“Artinya NGO JPK ingin mengetahui apa sih tanggapan dari pihak-pihak yang ada dalam tembusan surat, menyikapi hal ini. Jadi kita ingin mereka juga harus bertanggung jawab, atas apa yang kita dugakan kepada Disdikbud selama ini,” ungkap Uncu.

Selain itu menurut Ketua NGO JPK Koorda Lamteng ini menjelaskan bahwa, pihaknya berencana melanjutkan proses itu ke KPK RI apabila tidak ada tanggapan dari Kejati Lampung, terkait hal ini. Yang mana hingga saat ini masih belum ada keterangan pihaknya Kejati Lampung, bagaimana proses laporan yang sudah masuk.

“Laporan kita yang sudah masuk ke Kejati Lampung sudah 1 bulan lebih, namun kita menduga masih belum ada proses yang dilakukan oleh pihak Kejati. Untuk itu kita berencana pada Kamis besok tepatnya tanggal 18 Agustus kita NGO JPK Koorda Lamteng, bersama Tim akan meneruskan laporan ini ke KPK RI,” tegasnya. (Red/51.006)