Rumah Warga Dicoret, Hukum Ditinggal? Dugaan Intimidasi Penagihan BPR Guncang Cisoka

Rumah Warga Dicoret, Hukum Ditinggal? Dugaan Intimidasi Penagihan BPR Guncang Cisoka

Rumah Warga Dicoret, Hukum Ditinggal? Dugaan Intimidasi Penagihan BPR Guncang Cisoka

Tangerang – trust media id

Publik Cisoka dibuat terhenyak oleh sebuah pemandangan yang mengusik rasa keadilan. Sebuah rumah warga disemprot pilok merah dengan tulisan bernada klaim sepihak yang mengesankan penguasaan oleh Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Supradanamas. Aksi ini muncul tanpa sidang, tanpa putusan pengadilan, dan tanpa proses hukum yang dapat diuji secara terbuka.

Rumah milik Ibu Rahmawati Rahayu, warga Perum Surya Jaya, Kelurahan Cempaka, patut diduga menjadi korban penandaan intimidatif. Coretan mencolok itu bukan sekadar cat di dinding, melainkan pesan psikologis yang menghantam martabat pemilik rumah dan menggiring opini lingkungan seolah hunian tersebut telah “divonis”.

Ironisnya, berdasarkan Surat Peringatan III tertanggal 26 September 2025, posisi kredit nasabah masih berada pada fase tunggakan dua bulan. Nilai kewajiban yang tercantum masih tergolong dapat diselesaikan melalui mekanisme perbankan normal, bukan lewat tindakan lapangan yang menyerupai penghakiman terbuka.

Di titik inilah nalar publik terusik. Ketika peringatan administratif berubah rupa menjadi teror visual, muncul dugaan kuat bahwa telah terjadi pelampauan kewenangan. Bank, sebagai lembaga yang diatur negara, seharusnya tunduk pada hukum, bukan menciptakan hukum sendiri di dinding rumah warga.

Secara yuridis, tindakan penandaan rumah tanpa putusan pengadilan berpotensi masuk kategori perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur Pasal 1365 KUHPerdata. Kerugian yang timbul tidak hanya bersifat materiil, tetapi juga immateriil: rasa malu, tekanan batin, dan rusaknya kehormatan keluarga di mata masyarakat.

Lebih jauh, aksi semacam ini patut diduga bertabrakan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya hak atas rasa aman dan perlindungan tempat tinggal. Rumah, bagi warga, bukan sekadar bangunan, melainkan ruang aman yang tidak boleh dijadikan papan pengumuman intimidasi.

Aktivis Kabupaten Tangerang yang tergabung dalam YLPK PERARI DPD Banten, Zarkasih, S. H., menyebut peristiwa ini sebagai bentuk kemunduran etika perbankan. “Kalau rumah rakyat bisa dicoret seenaknya, maka hukum sedang dilangkahi dengan sepatu kekuasaan,” ujarnya dengan nada keras namun terukur.

Menurut Zarkasih, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan jelas mewajibkan bank menjalankan prinsip kehati-hatian dan etika usaha. Tindakan yang beraroma tekanan terbuka justru berpotensi mencoreng kepercayaan publik terhadap sistem keuangan itu sendiri.

Ia juga menyoroti kemungkinan keterlibatan pihak ketiga dalam aksi tersebut. Jika benar dilakukan oleh debt collector tanpa prosedur dan pengawasan OJK, maka indikasi pelanggaran administratif hingga pidana patut ditelusuri. “Negara tidak boleh kalah oleh cara-cara liar,” tegasnya.

Kasus ini membuka tabir ketimpangan relasi kuasa antara lembaga keuangan dan warga kecil. Saat prosedur hukum disingkirkan, masyarakat berada di posisi paling rentan, sementara rasa keadilan publik terancam tergerus oleh praktik yang patut dipertanyakan legitimasi dan nuraninya.

YLPK PERARI menegaskan akan mendorong klarifikasi terbuka dan pengawasan ketat dari otoritas terkait. Bagi mereka, coretan pilok di satu rumah adalah simbol bahaya yang lebih besar: ketika hak masyarakat dikerdilkan, dan hukum dibiarkan kalah oleh tekanan visual yang membungkam.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *