Temukan Dugaan Ketidaksesuaian Standar MBG di SMAN 1 Padang Cermin

Temukan Dugaan Ketidaksesuaian Standar MBG di SMAN 1 Padang Cermin

 

Temukan Dugaan Ketidaksesuaian Standar MBG di SMAN 1 Padang Cermin

 

Pesawaran, Lampung trust media.id

Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPD PPWI) Provinsi Lampung menindaklanjuti polemik terkait Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang sebelumnya diberitakan oleh Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPN PPWI). Penelusuran ini dilakukan sebagai respons atas munculnya berbagai opini dan kritik dari masyarakat, khususnya para orang tua murid, yang menilai bahwa program MBG belum sepenuhnya menjamin kecukupan gizi bagi peserta didik di wilayah Bumi Andan Jejama, Kabupaten Pesawaran.

Kritik tersebut mencuat seiring dengan keluhan sejumlah siswa dan wali murid mengenai porsi serta kualitas makanan yang dibagikan melalui program MBG. Para orang tua mempertanyakan apakah makanan yang diterima anak-anak mereka telah sesuai dengan standar gizi yang ditetapkan oleh pemerintah, khususnya Badan Gizi Nasional (BGN).

Menindaklanjuti hal tersebut, pada hari Jumat dan Sabtu, tanggal 12 dan 13 Desember 2025, tim investigasi gabungan dari DPW Lembaga Peduli Hukum (LPH) Lampung dan DPD PPWI Lampung turun langsung ke lapangan. Dalam kegiatan investigasi tersebut, tim menemukan sejumlah keluhan dari siswa-siswi di salah satu sekolah menengah atas negeri di wilayah Pesawaran, yakni SMAN 1 Padang Cermin, yang berlokasi di Desa Hanura.

Beberapa siswa menyampaikan secara langsung bahwa porsi makanan yang diterima dinilai kurang memadai, baik dari segi jumlah maupun komposisi menu. Temuan ini kemudian menjadi dasar bagi tim untuk melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak sekolah.

Konfirmasi dilakukan kepada manajemen SMAN 1 Padang Cermin, yang diwakili oleh Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas (SF). Dalam keterangannya, pihak sekolah menyatakan bahwa secara kelembagaan mereka tidak merasa dirugikan atau mengajukan komplain resmi terkait pembagian paket MBG yang disuplai oleh dapur MBG yang dikelola Yayasan Madani.

Namun demikian, pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan serius bagi tim investigasi. Pasalnya, berdasarkan pengamatan langsung di lapangan dan dokumentasi foto yang dikumpulkan, isi kemasan MBG yang diterima siswa dinilai tidak memenuhi standar porsi minimal sebagaimana tercantum dalam Keputusan Badan Gizi Nasional Nomor 52.1 Tahun 2025. Dalam ketentuan tersebut, nilai estimasi anggaran per porsi MBG diklasifikasikan pada kisaran terendah Rp10.000 hingga Rp15.000, yang menurut tim investigasi tidak tercermin dari isi paket makanan yang ditemukan.

Sebagai langkah lanjutan, tim investigasi kemudian mendatangi dapur umum MBG yang dikelola Yayasan Madani, yang berlokasi di lingkungan RK “A” Desa Hanura. Tim sempat bertemu dengan RYN, selaku penanggung jawab atau SPPI dapur MBG. Namun, pertemuan tersebut berlangsung singkat karena yang bersangkutan meminta izin untuk melanjutkan pendampingan kegiatan kunjungan di Puskesmas setempat.

Dalam proses koordinasi dan klarifikasi terkait temuan paket MBG untuk siswa SMAN 1 Padang Cermin, tim investigasi mengaku mengalami kekecewaan. Pasalnya, dalam situasi tersebut, RYN diduga mencoba memberikan amplop kepada tim dengan alasan untuk biaya bahan bakar dan keperluan ngopi. Tindakan tersebut ditolak oleh tim investigasi dan dinilai tidak patut, serta menimbulkan tanda tanya besar mengenai tata kelola dan transparansi pelaksanaan program MBG oleh pihak pengelola dapur.

Atas rangkaian temuan tersebut, tim investigasi menyatakan akan menyusun laporan resmi terkait dugaan ketidaksesuaian standar kemasan MBG yang diterima siswa-siswi SMAN 1 Padang Cermin. Laporan ini rencananya akan disampaikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Keputusan Badan Gizi Nasional Nomor 52.1 Tahun 2025 mengatur secara rinci standar pelaksanaan Program Makanan Bergizi Gratis bagi peserta didik mulai dari PAUD hingga SMA. Program ini bertujuan untuk menjamin kecukupan gizi harian, mendukung tumbuh kembang anak, meningkatkan konsentrasi belajar, serta menekan angka stunting dan kekurangan gizi mikro.

Dalam ketentuan tersebut, MBG diberikan lima hari dalam seminggu (Senin–Jumat) dengan menu yang disusun berdasarkan prinsip gizi seimbang, meliputi sumber karbohidrat, protein hewani dan/atau nabati, sayuran, buah-buahan, serta susu atau produk olahan bernutrisi sesuai jenjang pendidikan.

DPD PPWI Lampung menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pelaksanaan program-program pemerintah agar berjalan sesuai aturan, transparan, dan benar-benar memberi manfaat nyata bagi peserta didik, khususnya di wilayah Provinsi Lampung. (tim)