kadis BAPENDA berikan Klarifikasi tentang wajib pajak dan tempat hiburan di Lampung Timur
Lampung Timur trust media.id
Penjelasan Kadis BAPENDA Lampung Timur
terkait perijinan dan wajib pajak bagi pengelola tempat hiburan
Kabupaten Lampung Timur sedikitnya 27 tempat hiburan yang sudah terdaftar dan memiliki perijinan dan wajib membayar wajib pajak penghasilan setiap bulanya di sesuaikan dengan pendapatan dalam satu bulan sebesar 10 persen .

Dari 27 tempat Kafe jenis kara oke yang sudah memiliki ijin terbagi di 24 kecamatan di kabupaten Lampung timur , dan yang sedang buming di medsos dan beberapa media online terkait perizinan kafe karaoke Okta di kec.batanghari dan dugaan pungli pajak yang besarnya satu juta rupiah yang di lakukan oleh oknum pegawai Bappeda.
Dalam hal ini perlu kami jelaskan dalam bentuk klarifikasi bahwa pemberitaan tersebut memang benar kami menugaskan pegawai untuk kelokasi kafe yang di maksud guna melihat dan mengecek keberadaan tempat usaha jenis kafe yang di maksud terkait kelengkapan surat perijinan dan harus membayar pajak sesuai dengan peraturan pemerintah .
terkait dana sebesar satu juta itu memang benar di terima oleh pegawai kami itu untuk membayar pajak dan sudah di daftarkan ke kantor pajak , jelasnya Agus Firmansyah Lukman selaku kadis Bapenda kabupaten Lampung timur pada wartawan di ruang kerjanya Jumat 9 Januari 2026.
sementara Imron salah satu pegawai bagian IT di dinas Bapenda Lampung timur membenarkan ada 27 tempat usaha Kafe Kara oke yang sudah memiliki ijin dan melakukan pembayaran wajib pajak.
Sedangkan bagi tempat Kafe atau jenis usaha yang lainnya dan belum memiliki perijinan pihak dinas siap untuk memberikan pelayanan dan fasilitasi pembuatan perijinan ,jelasnya pada wartawan Jumat 9 Januari 2026. ( Red/Damiri )












