ACEH Trustmedia.id
Ketua LSM REUNCONG ACEH, Dr. Zainal Abidin Badar atau Jimbrown, bersama jajaran kepengurusan—Prof. Dr. Saifuddin, Prof. Dr. Jamaluddin, Dr. Sulaiman, Prof. Dr. Yulia, Dr. Zul Akli, Dr. Ir. Halim, Mauludi, Authar, Johari, Umar, Muhibuddin, Fatahillah, Albert, Jufri, Winda Safrianti, Miflahayati, Putra, Martunis, Edi, Yudi Suhendra, Radit, Zal, Zulkifli, Hendra, Iskandar, dan Amar—mendesak pemerintah pusat segera menetapkan Aceh dan Sumatera Utara sebagai wilayah Bencana Nasional.
Menurut Zainal, pemerintah pusat lalai karena tidak memasukkan banjir dan longsor besar di Aceh dan Sumut sebagai Bencana Nasional. Ia menilai kelalaian ini menyakiti masyarakat yang kini mengalami musibah luar biasa.
Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa skala kerusakan sudah melampaui kapasitas daerah. Ribuan kilometer jalan nasional, provinsi, hingga kecamatan rusak dan longsor. Selain itu, perkantoran, sekolah, rumah ibadah, rumah warga, kendaraan, ternak, serta hasil pertanian dan perikanan juga tenggelam.
Selain itu, pengungsian massal terjadi di banyak lokasi, jumlah korban meninggal meningkat, jembatan putus, akses transportasi lumpuh, komunikasi terputus, listrik padam di berbagai wilayah, dan layanan PDAM berhenti. Dengan kondisi seperti ini, masyarakat wajar merasa pemerintah belum cukup tanggap menghadapi krisis besar tersebut.
Zainal menegaskan bahwa banyak daerah terdampak berada jauh dari pusat pemerintahan, sehingga akses logistik sulit dan kemampuan pemerintah daerah sangat terbatas. Karena itu, menurutnya, status Bencana Nasional menjadi kebutuhan mendesak untuk mempercepat mobilisasi bantuan lintas kementerian, dukungan logistik, serta memastikan tidak ada daerah yang terabaikan.
Ia juga mengkritik pemerintah yang dianggap terlalu sempit memaknai istilah Bencana Nasional, seakan hanya layak ditetapkan untuk peristiwa ekstrem seperti tsunami 2004 atau pandemi. Padahal, UU No. 24/2007 memberi ruang penetapan status nasional ketika wilayah terdampak luas, korban banyak, dan layanan publik lumpuh.
“Sensitivitas negara terhadap penderitaan rakyat sangat minim,” tegas Jimbrown.
Ia kemudian mendorong pemerintah untuk memperbaiki mekanisme penetapan status bencana dengan kriteria yang lebih adaptif terhadap perubahan iklim. Menurutnya, banjir dan longsor yang berulang setiap tahun bukan fenomena biasa, tetapi akibat kerusakan hulu, tata ruang buruk, dan mitigasi yang lemah.
Zainal mengingatkan bahwa pemerintah pusat harus memastikan penetapan Bencana Nasional tidak menjadi keputusan politis, terutama di tengah meningkatnya ancaman hidrometeorologi. Ia menutup pernyataannya dengan menyerukan bahwa masyarakat hanya menunggu satu hal:
“Negara hadir sesuai skala bencana, bukan hanya hadir dalam pernyataan resmi.” (Def/Red)












