Trustmedia.id ( Lampung Tengah ) – Kasubaghumas Polres Lampung Tengah Iptu Sayidina Ali bersama Tim Satgas Covid-19 Melaksanakan Himbauan tentang Perda No 10 tahun 2020 di Pasar Kota Gajah Kec kota gajah Lampung Tengah, Senin (15/02/2020).
Kegiatan dipimpin oleh Kasubaghumas Polres Lampung Tengah Iptu Sayidina Ali, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H, bersama Tim satgas Covid-19 Seketaris Pol PP Kab Lampung Tengah Mas Yusada. Anggota Polsek Punggur Polres Lampung Tengah, Dinas perhubungan Kab. Lampung Tengah serta BNPB Kab. Lampung Tengah.
Dengan mensosialisasikan Peraturan Daerah tentang penanggulangan wabah Covid 19 dan sangsi bagi yang tidak menerapakan protokol kesehatan dalam bermasyarakat serta mengingatkan pengunjung pasar untuk menerapkan protokol kesehatan ( menggunakan masker, mencuci tangan, jaga jarak ).
Memberikan Tegoran secara lisan ataupun melakukan tindakan tegas atau fisik ( push up dan sebagaianya ) kepada pengunjung pasar yang tidak menerpakan protokol kesehatan seperti cuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer, menggunakan masker, menjaga jarak aman 1 sampai 2 meter physical distancing serta tidak berkerumun untuk mencegah Penyebaran claster Covid 19, Pungkasnya. (Rels/Din)