Polres Lampung Tengah Gelar Konfrensi Pers Ungkap Kasus Pembunuhan
Lampung Tengah https://trustmedia.co.id
Team gabungan Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Tengah, Polsek Terbanggi Besar dan Jatanras Polda Lampung kurang dari 1 x 24 jam berhasil menangkap empat pelaku pembunuhan yang dilakukan oleh SJ (20) warga Warga Fajar Asri Kec Seputih agung Lampung Tengah, bersama rekannya yang masih dibawah umur AA, RM dan MF, Senin (29/11/2021) pukul 15.00 Wib
Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya.,S.I.K, Kabag Ops AKP Dennis Arya Putra, SH.,S.IK didampingi Kasat Reskrim AKP Edy Qorinas, S.H., M.H serta Ketua Lembaga Perlindungan Anak(LPA) Lampung Tengah Eko Juwono menggelar Konferensi Pers di Polres Lampung Tengah terkait kasus pembunuhan yang terjadi di jalan persawahan dusun 2 Kampung.Dono Arum Kec.Seputih agung Kab Lampung Tengah .
Dennis Arya Putra menjelaskan pada hari Minggu (28/11/2021) Jam 06.30 WIB telah ditemukan mayat seorang perempuan a.n Margiyati (30) Warga Rt 29 Dusun 7 Kampung Sulusuban Kec Seputih Agung Lampung Tengah oleh warga.
Setelah melakukan penyelidikan ada dugaan korban dibunuh.
Dengan dilengkapi bukti-bukti serta informasi dari masyarakat, team gabungan pada hari senin pagi sudah mengetahui keberadaan pelaku.
Kurang lebih pukul 15,00 Wib, Keempat Pelaku SJ, AA, RM da MF berhasil ditangkap oleh Team gabungan berikut barang buktinya berupa sepeda motor dan hp milik korban, dasi berikut tali yang digunakan untuk menjerat korban.
Selanjutnya Kasat Reskrim AKP Edy Qorinas menjelaskan “ bahwa motif pelaku menghabisi nyawa korban karena dendam, sering diolok – olok oleh korban tentang hal sensitif mengenai keluarganya.
Karena antara korban dan pelaku sudah saling mengenal, sebelum kejadian tersebut pada hari sabtu (27/11/2021) korban diajak jalan – jalan Pelaku SJ yang sudah direncanakan.
Otak pembunuhan tersebut adalah Pelaku SJ.
Pelaku SJ juga yang telah mempengaruhi tiga pelaku lainya AA, RM dan MF yang masih dibawah umur.
Untuk pemeriksaannya kita minta pendampingan dari LPA ( Lembaga Perlidungan Anak ) Lampung Tengah EKO Juwono serta dari Bapas.
‘’Pelaku SJ ini Merupakan residivis ( Curanmor ) dan baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan“ kata Qorinas.
Ketua LPA Lampung Tengah Eko Juwono”mengatakan kita akan melakukan pendampingan terhadap anak, baik pelaku maupun korban, dan yang menjadi pelaku pembunuhan, tiga pelaku masih – anak – anak sesuai dengan UU nomor 11 tahun 2012 tentang Sistim Peradilan anak.
Kabag Ops AKP Dennis Arya Putra menghimbau agar masyarakat untuk selalu mengawasi anak-anaknya, karena benteng terdepan dari anak-anak adalah orang tuanya serta menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak kepolisian.
Kami akan selalu hadir dan akan cepat melakukan pengejaran terhadap kejahatan / tindak pidana lainnya dan ini murni tindak pidana pembunuhan
Atas perbuatannya pelaku SJ AA, RM dan MF dijerat dengan Pasal 365 Ayat 3 KUHPidana 338 KUHP dan atau 340 KUHP dengan ancaman hukuman 15 sampai 20 tahun penjara atau sepertiganya dari hukuman pokok jika masih anak –anak ’’demikian pungkasnya(Rul-hms)