Polres Dalami Hasil Audit Temuan Inspektorat Tubaba 116 juta penyimpangan DD Tiyuh Candra Kencana.

0
171

Polres Dalami Hasil Audit Temuan Inspektorat Tubaba 116 juta penyimpangan DD Tiyuh Candra Kencana.

Tulang Bawang Barat. Trustmedia.id
Polres Tulang Bawang Barat provinsi Lampung memastikan akan berkoordinasi dengan inspektorat setempat, terkait temuan adanya kerugian negara dalam realisasi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2021, di Tiyuh Candra Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah.

“Kami akan segera berkoordinasi dengan Inspektorat, terkait adanya temuan kerugian negara dalam realisasi DD di Tiyuh Candra Kencana Tahun 2021, sebagaimana pemberitaan kawan-kawan wartawan,” tegas Fredy Aprisa Putra Parina, selaku Kasat Reskrim Polres Tubaba mendampingi Kapolres AKBP Sunhot P. Silalahi melalui sambungan telepon seluler, Kamis (14/4/2022)

Terpisah, Kepala Inspektorat Tubaba Perana Putera kepada wartawan mengatakan, bahwa toleransi waktu yang diberikan pihaknya kepada mantan Kepalo Tiyuh Candra Kencana, Saifullah untuk mengembalikan kerugian negara telah habis dan tidak ada lagi tambahan waktu.

“Batas toleransi selama tiga hari sudah kita berikan. Karena dia (Saifullah) tetap tidak mau mengembalikan kerugian negara tersebut, maka sebagaimana keputusan, kami akan segera melimpahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tiyuh Candra Kencana itu kepada Aparat Penegak Hukum (APH), baik itu pihak Polres maupun pihak kejaksaan,” jelas Perana.

Terkait jadwal pelimpahan LHP, Perana mengungkapkan akan dilakukan pada hari Senin (18/4/2022)mendatang, dikarenakan Jumat terbentur hari libur nasional.

“Rencananya Jumat besok. Namun karena libur nasional maka kami jadwalkan Senin (18/4/2022) mendatang,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Inspektorat Tubaba telah memberikan rekomendasi kepada mantan Kepala Tiyuh Candra Kencana, Saifullah agar segera mengembalikan dana sebesar Rp116 juta kepada negara.

Dana tersebut merupakan jumlah kerugian negara hasil audit Inspektorat, terhadap sejumlah pelaksanaan fisik pembangunan jembatan, di salah satu jalan usaha tani dan temuan lain yang di bangun dengan menggunakan anggaran DD tahun 2021.

Dalam rekomendasi itu, Inspektorat memberikan limit waktu selama 60 hari, ditetapkan terhitung sejak tanggal 29 Januari sampai dengan 31 Maret hingga hari ini sudah 75 hari Saifullah belum juga mengembalikan uang tersebut

Kemudian, pada Senin (11/4/2022) Inspektorat kembali memberikan toleransi waktu selama tiga hari yakni hingga Kamis (14/4/2022) Inspektorat juga menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan perpanjangan waktu lagi dan akan menyerahkan LHP kepada APH.agar dapat diproses sesuai Aturan yang berlaku,”pungkasnya( Sugeng)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini