UNGKAP TIPIDNARKOBA :
POLDA SULSEL TANGKAP TERDUGA KURIR NARKOBA.
SSulsel trust media.id
Dalam penggeledahan ditemukan dua paket bungkusan shabu.
Tim opsnal Subdit 1 Ditresnakoba Polda Sulsel pada hari Sabtu Tgl. 19 Maret 2022 sekira pukul 17.00 Wita telah berhasil melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku ( kurir) Narkoba beserta Penyitaan Barang Bukti Narkotika Gol. I Jenis Sabu.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana mengatakan,Ditresnarkoba Polda Sulsel telah berhasil meringkus pelaku Berinisial (ASW) 39 tahun,yang masih diduga kurir Narkoba di Jalan Poros Pinrang-Parepare (SPBU Sekkang), sekitar pukul 17.00 wita di Desa Bentengnge, Kecamatan Wayang Sawitto, Kabupaten Pinrang, pada hari Sabtu 19 Maret 2022.
Barang bukti yang berhasil di geledah aparat ditresnarkoba Polda Sulsel antara lain :
2 (dua) buah bungkusan Deterjen (sabun cuci) masing-masing berisi bungkusan Teh China Guanyinwang yang berisi Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 2 Kilo Gram.
Selanjutnya terduga pelaku (ASW) di bawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk kelengkapan Administrasi Penyidikan, Barang Bukti telah dikirim Ke Labfor polda Sulsel, serta dilakukan Pengembangan Penyelidikan berikut Gelar Perkara dan Pemberkasan.
Menurut Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana, pasal yang disangkakan buat terduga pelaku adalah
Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009. (Tim)