BRI kembali dilaporkan Nasabahnya.
2 sertifikat dipertanyakan Nasabah
Bandar Lampung, Trustmedia.id
Kemelut Nasabah BRI unit antasari Bandar Lampung, kembali melaporkan managemen Pimpinan Unit Antasari Bandar Lampung ke Polda Lampung c/q Diskrimum Polda Lampung.
surat Laporan sudah dibuat tanggal 18 Maret 2026 , ujar Hi Hasanudin Kepada media ini.
( 31/03/2026 ).

” Saya melaporkan dugaan telah terjadi mal administrasi terhadap Proses Top Up Kredit Mikro ” , ujarnya melanjutkan.
Saya adalah Nasabah yang memperoleh Fasilitas Top Up, setelah Pengajuan saya yang bernilai Rp. 175.000.000 dinyatakan tidak berhasil ( Tidak disetujui ) ujar nya.
Saya adalah Pengusaha yang bergerak dibidang Meubelair dan sudah cukup lama menjadi Nasabah BRI.
” Kerancuan yang saya alami adalah setelah waktu Tenor Pinjaman berakhir 60 Bulan ” Tetapi kewajiban membayar hutang tetap tertagih, kata Hasanudin bercerita.

Awalnya saya didatangi Bapak Syafiq ( BRI Cabang Tanjung Karang) bersama Dea dari Unit Antasari. Karena memperoleh Pinjaman Mikro sebesar Rp. 200.000.000 , dengan persyaratan saya menjadi Members salah satu Produk Non Bank. Ungkap Hasanudin bercerita kepada Pimred Media ini .
Itu terjadi tahun 2018 tegasnya.
Melalui Pembuatan Laporan ini, saya berharap pihak penegak hukum dapat membantu saya sebagai Nasabah, ( saat ini saya sudah Pailit ) .
Saya juga berharap Pihak Kapolda Lampung dapat
membantu saya
Memperjelas proses akad tahun 2017. Dengan jangka waktu 5 th, kenapa sampai saat ini pinjamam saya masih belum selesai.
Dan saat ini 2 sertipikat milik saya masih dikuasai oleh Bank BRI.
Terpisah Kepala Unit Antasari yang dicoba dihubungi Via Whatsapp , ‘ maaf Pak, ibu sedang tidak ditempat, nanti chat bapak saya sampaikan ujar salah seorang karyawan melalui whattshaapp ” .
Beberapa waktu lalu, media juga sempat mendampingi Hasanudin bertemu dengan kasi Pidsus Kajari Bandar Lampung, dan mendapat saran untuk membuat Laporan melalui Aparat Kepolisian, ujarnya saat itu.
( Aliman oemar/red)












