Lampung Tengah, Trustmedia.id– Pendapatan parkir yang dikelola pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Demang Sepulau Raya, Lampung Tengah, belakangan ini menjadi sorotan. Pasalnya, sejak beberapa tahun terakhir tidak ada setoran pajak ke Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) setempat, bahkan terkait hal itu sudah menjadi temuan pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kabag TU RSUD Demang Sepulau Raya Lamteng, Riza Aryansi tidak menampik hal itu. Menurutnya sejak pengelolaan parkir RSUD Demang Sepulau Raya di pihak ketigakan pada tahun 2021 lalu, pihak ketiga selalu beralasan tidak pernah mendapatkan keuntungan dari hasil parkir yang dikelola itu.
“Karena itulah MoU kita dengan pihak ketiga itu kita putuskan. Dan saat ini kita sedang menjalin kerjasama dengan PT. Royal Gading yang berdomisili di Jakarta, dimana dalam MoU itu kita putuskan dengan sistem sewa lahan sebesar Rp.1 juta per bulan,” terang Riza saat dikonfirmasi awak media ini, Senin (15/08/2022).
Dia juga menuturkan bahwa MoU dengan PT. Royal Gading baru berjalan di bulan ini. Dimana pihak RSUD Demang telah mendapat teguran dari pihak BPK terkait tidak adanya pemasukan dari pajak parkir yang ada di RSUD Demang selama ini.
Ketika di singgung bahwa selama tahun 2021 hingga pertengahan tahun 2022 ini, yang sudah berjalan hampir satu setengah tahun pihak RSUD Demang Sepulau Raya, tidak pernah mendapatkan pemasukan dari hasil pengelolaan parkir yang dikelola oleh pihak ketiga, Riza mengatakan benar, oleh sebab itu menjadi temuan pihak BPK.
“Ya, setiap kita tanya kepada pihak pengelola, mereka selalu mengatakan bahwa tidak mendapatkan keuntungan, dan beralasan bahwa biaya operasional mereka lebih besar dari hasil pengelolaan parkir itu,” ungkap dia.
“Ya kita berharap MoU kita dengan PT. Royal Gading yang telah kita sepakati di bulan ini dapat berjalan dengan baik, agar ke depannya pemgelolaan parkir di RSUD ada pemasukan ke PAD Kab.Lamteng,” tambahnya. (Red/51.006)












