Trustmedia. id, Lampung tengah – Untung tak dapat diraih malang tak dapat ditolak, pribahasa itu rasanya sesuai dengan yang dialami pamuji warga Desa Bangun Sari Kecamatan Bekri Kabupaten Lampung Tengah, berharap rejeki dan untung dari jual beli sapi, malah nasib naas yang dialami duda paruh baya tersebut, uang pembayaran sapinya senilai 17Juta, hingga kini telah satu tahun lamanya tidak juga di terima, sehingga dirinya merasa diperdaya. Sangat memprihatinkan, keputusasaan nampak jelas di wajah lesu dan sayu Pamuji, seorang petani yang tidak pandai membaca apalagi menulis ketika pewarta media ini menjumpainya di rumahnya yang nampak sepi, pada Jum,’at (25/6/21).
“Saya minta tolong dengan bapak-bapak penegak hukum, saya ini orang bodoh, bagai mana saya bisa beli sapi lagi karena uang saya 17 juta belum dibayar, janjinya waktu itu cuma sepuluh hari tapi sampai sekarang sudah satu tahun belum saya terima uang itu, saya cuma dijanji janjikan saja tapi tidak dibayar juga, saya mohon dengan sangat pak,” kata dia nampak sedih.
Upayanya untuk memperoleh Pembayaran atas penjualan sapinya senilai 17 juta, hingga kini tak membuahkan hasil, walaupun sudah satu tahun diperjuangkan dengan berbagai cara ditempuhnya serta tak kurang banyak orang telah dimintai pertolongan, namun nampaknya keadilan yang diharapkan belum juga sampai pada pamuji.
Akhirnya jalur hukum pun ditempuh pamuji laporan dugaan pidana pun disampaikan kepada pihak kepolisian, yang terregistrasi dengan nomor laporan STTLP 390-B/III/2021 Polda lampung/ Res Lamteng.
31 Maret 2021 lalu, dengan terlapor Mugiarto, Heru Wahyudi dan Susilo, yang telah mengambil sapi miliknya, pada Juli 2020 silam, namun hinga kini sekian lama dirinya belum juga mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum atas kasusnya, hal tersebut menjadi harapan terakhirnya ketika cara kekeluargan yang diupayakan menemui jalan buntu tanpa hasil, Hari sudah berganti minggu, bulan hingga tahun berlalu uang bernilai Rp 17 juta rupiah miliknya tak kunjung diterima.
Di rumah Mugiarto Dirinya mengatakan pada pewarta media ini bahwa pihaknya sudah saling berdamai, dan akan membayar uang tersebut, dan saudaranya ayang akan membayar yang dikatakannya bernama Zen Sunarto.
” Kami sudah damai pak, dan ada suratnya, saudara saya yang membuatnya dan akan menyelesaikan,” katanya.
Nampaknya nasib buruk belum lagi mau menjauh dari Pamuji, keluguannya serta kelemahan dalam baca tulis kembali merugikannya, alih alih dijanjikan akan memperoleh pembayaran Dari Mugiarto CS sebuah perjanjian perdamaian yang sangat merugikan ditanda tangani dibawah bujuk rayu, bagaimana tidak dalam surat tersebut hanya tertulis kesanggupan untuk membayar dicicil oleh pelaku tampa batas waktu, dan tanpa jumlah nominal tertera dengan demikian, bukan tak mungkin akan butuh puluhan tahun lagi bagi pamuji untuk memperoleh uangnya, atau mungkin tidak akan pernah.
Dikatakan Wahyu saksi pemilik mobil pengangkut sapi, Dirinya hanya diminta mengantar sapi kerumah Mugiarto, dengan upah seratus ribu, dan disuruh pulang dengan motor milik Heru wahyudi, selanjutnya sapi itu di bawa kemana dirinya tidak tau, terkait tidak hadirnya dirinya kekantor polisi memenuhi panggilan karena dirinya mengalami sakit, akibat di gigit ular, dengan menunjukkan surat dokter dan dirinya menyatakan kesanggupannya untuk hadir.
” Kata pak Mugiarto sudah selesai sudah damai, saya egak usah dateng lagi, tapi kalau belum selesai ya saya dateng, “katanya.
Lebih miris lagi kasus tersebut yang kini ditangani polres lampung tengah, terhenti karena saksi kejadian tak kujung memenuhi panggilan pihak berwajib akibat menderita sakit, ditambah lagi pihak pemerintah Kampung Kusuma Dadi akibat kurangnya informasi yang diperoleh, mengakui menerima surat perdamaian tanpa berkumpulnya semua pihak yang berkepentingan pada satu tempat, seperti Lazimnya sebuah rembuk pekon yang menghasilkan perdamaian.
Dikatakan Habibuloh Kepala Kampung Kusuma Dadi dirinya memang menandatangani surat tersebut, tapi dalam bentuk ketikan yang sudah jadi, yang disodorkan kepadanya,terkait isinya dirinya tidak membaca detil.
” Saya pastikan lihat ada tanda tangan semua ya saya tandatangani, Menurut saya walaupun sudah ada perjanjian ya belum selesai, selesai ya kalau sudah di bayar lunas uang 17 juta tersebut,” ungkapnya.
Sebagai informasi, bila dirujuk pada berbagai literasi dan contoh kasus perdamaian dari kasus yang sudah ditangani pihak berwajib, seyogyanya dilakukan di tempat netral dengan melibatkan aparat penegak hukum sebagai penegak, dengan isi kesepakatan tanpa merugikan semua pihak, dimana tercantum waktu pembayaran yang disepakati, jumlah 1nominal yang harus dibayar, serta sangsi yang disepakati serta diterima semua pihak yang berkepentingan.
Akhirnya apakah Pamuji akan memperoleh Kembali uang miliknya, pihak kepolisian berhasil kah menuntaskan kasusnya, juga adakah pihak yang perduli akan nasib sesamanya, waktu akan menjawabnya( Din)