MAPPAK Banten Pertanyakan Pembangunan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Di Ciujung 

0
192

 

MAPPAK Banten Pertanyakan Pembangunan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Di Ciujung (Paket 1 ) Dengan Nilai Kontrak ADD Rp. 61.919.420.000.00,-

Banten(Trustmedia.id )
Pembangunan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Di Ciujung cidurian penanggung jawab balay besar penyelengara anggaran kementrian pekerjaan umum dan perumahan rakyat (Paket 1) yang berlokasi di Kabupaten serang Kecamatan Carenang sampai Kecamatan Pamarayan dengan nilai Kontrak ADD Rp. 61.919.420.000.00,- Sumber Biaya Dana SBSN sebagai penyedia jasa kontraktor PT . Sumber Artha Reksa Mulia, selama ini jadi pantauan koalisi MAPPAK banten hasil pantauan team investigasi kami di lapangan sampai saat ini sudah masuk penggantian tahun tapi fakta di lapangan masih dalam pelaksanaan pekejaan proyek tersebut.

“Aminudin, Sekjen Koalisi MAPPAK Banten yang terdiri dari LSM KPK-Nusantara, GP3B,GEGER BANTEN,ORMAS SAMBER dan PWOIN mengatakan,” seringnya pekerjaan dari Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian yang terjadi keterlambatan waktu kalender diwilayah Banten ini, mungkin kurang ketegasan dari Satuan kerja dan PPK yang bertanggung jawab dalam pengawasan Penyedia Jasa, seperti Pembangunan Rehabilitasi Irigasi Di Ciujung (Paket 1) yang mana masih dalam pelaksanaan. Padahal waktu kalender sudah habis pada tanggal 30 November 2021.

‘Lanjut Aminudin”padahal prosedur maupun aturan pelaksanaan dalam kontrak adalah harus sesuai target waktu kalender dalam penyelesaiannya mulai Surat Perintah Kerja pada tanggal 05 Maret 2020 sampai dengan 30 November 2021. Namun hasil pantauan team kami di lapangan pada tanggal 4-01-2022, masih dilaksanakan”Dan Kami menduga pelaksaanan pekerjaan tersebut sudah melanggar administrasi sesuai ketentuan perpres nomor 12 tahun 2021 dan seharusnya pekerjaan tersebut di hentikan, karna kami yakin pekerjaan tersebut tidak selesai sesuai target pelaksanaan,yang direncanakan,yang mana tiap akhir tahun dibulan Desember semua kegiatan proyek pemerintah/negara harus sudah selesai rampung agar tidak melewati anggaran tahun berikutnya

‘karena ini bukan kontrak tahun Jamak,karena pengertian kontrak tahun jamak berdasarkan Peraturan Peresiden nomor 12 tahun 2021. Karena pengertian kontrak tahun jamak berdasarkan Perpres nomor 12 tahun 2021 pemberian kesempatan kepada penyedia barang / Jasa untuk menyelesaikan pekerjaan Sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender setelah pelaksanaan kotrak berakhir walaupun melewati tahun anggaran, namun tetap dikenakan denda maksimum sebesar 5% (atas 1/1000 per hari keterlambatan) tuturnya.
Sebagaimana Red- …….,. ke kecamatan Kibin dan kecamatan Bandung Pamarayan terlihat masih dalam pelaksanaan yang dilaksanakan PT. Sumber Artha Reksa Mulia . Roni BG Banten /red/roni

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini