Ketua Umum PW Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia Kepri,Murka Terhadap Kota Madani di Kepulauan Riau
KEPRI – Trusmedia.id, Menurut pantauan Anggota Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia saat berada di beberapa lokasi Gelanggang Permainan (Gelper) terlihat menjamur di Kota Batam Madani, menjadi ajang perjudian, sehingga disayangkan terhadap kinerja Pemerintah Kota Batam.
Berawal, dari hasil pantauan beberapa anggota PW SEMMI Kepulauan Riau, melihat permainan ketangkasan mesin elektronik, benar, ternyata berbentuk perjudian, pada hari Sabtu (10/12/2021) pukul 02.40 wib dini hari di Kota Batam Kepulauan Riau.
Ternyata Gelper seolah menjadi rahasia umum, di penjuru wilayah kota Batam, sudah di mana-mana kebaradaan gelper tersebut, tapi izin nya tidak awasi seperti di lokasi, Gelper Game Star di lokasi komplek ruko blok F Pasar Fanindo persis di sebelah Permata Bank Sagulung.
Kemudian Gelper stella Indah Zone komplek ruko Mitra Mall blok D2 no 7 Batu Aji, dan Golden Mini game zone komplek Sri Jaya Abadi Nagoya, dan Gelper Nagoya game zone Komplek Ruko Nagoya Indah blok D, Hollywood lama, persis depan hotel utama Nagoya tersebut. Dan Gelper WW game jln Abulyatama di komplek ruko Duta raya taman raya batam centre.
Maka sudah tak heran lagi (menjadi rahasia umum), keradaan bentuk perjudian gelanggang permainan (Gelper) di kota batam, yang terus menjamur di mana-mana di daerah kota industri tersebut menjadi tempat Gelper.
Ada apa di Pemerintah Kota Batam ? Di mana saat di konfirmasi terkait perizinan gelper di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPM-PTSP), hari senin (14/01/2021) pukul 14.25 wib di kantor tersebut, awak media ini di tolak oleh pegawai dinas di sana sebut namanya AA, sapa media ijin konfirmasi,? tanya nya lagi, mau jumpa siapa mas,” (jawab media untuk ketemu kepala dinas yang terkait izin gelper, pak) ” lagi saut pegawai tersebut, urusan apa tanya gelper sama pak dinas, apa ada surat izin perintah atau surat tugas untuk temu jumpa sama pak dinas, tanyanya,.? (lalu media ini menunjuk kan surat tugas sebagai jurnalis/wartawan) untuk konfirmasi, tapi pegawai AA tersebut langsung jawab lantang nya kepada awak media tersebut, bukan surat tugas begini harus dari pemerintah kota Batam (wali kota) maksud nya, baru bisa saya ijin kan masuk, ini perintah tugas..? tegasnya.di kutip dari media
Gelper , merupakan salah satu permainan ketangkasan mesin elektronik berbaur perjudian dengan cara tukar koin Rp 50.000/koin, masuk kan koin lalu bermain, yang menang mendapat berhadiah, yang berbentuk bungkus rokok dan berbentuk bungkus Handphone di sediakan, yang menang bisa langsung di tukar jadi uang tunai, di ketehui juga tanpa di kenakan pajak pendapatan daerah.
Saat pantauan team pengurus PW SEMMI KEPRI meninjau ke lokasi, membenarkan terkait perizinan gelper tersebut, juga sangat di curigai diduga tidak mengantongi izin lokasi perjudian, di mana saat pukul 01.40 wib, namun belum di tutup lokasi tersebut, masih tampak ramai pengunjungnya, sehingga membuat warga sangat resah keberadaan gelper tersebut.
Diketahui juga dari salah satu warga ibu-ibu di wilayah Batu Aji dan warga nagoya juga, sebagai ibu rumah tangga (IRT), tidak mau sebut nama nya, mengatakan kalau Gelper itu pak, merasa meresahkan lah tempat gelper tersebut, soalnya kan kami ibu-ibu rumah tangga (IRT) pak, dimana kalau saat suami kami tak kunjung pulang kerumah sampai larut tengah malam, selalu khawatir dan kecewa kalau suami berada di lokasi gelper terus-terusan, sampai uang belanja pun ludes di main untuk di judikan di tempat gelper tersebut, kalau bisa jangan ada lagi lah tempat gelper tersebut di Batam, tutup aja, Ketua Umum Sofian.
Ironisnya lagi, terlihat di salah satu lokasi gelper tersebut, saat pada jam tengah malam tampak seorang anak di bawah umur bersama orang tua nya bermain gelper, ketika itu awak media bertanya sama orang tua tersebut, kenapa anak nya di bawa kemari pak kan ga baik udah larut malam, .? jawab nya,” tidak apa-apa mas udah biasa ikut ke tempat beginian, lagian ga di larang juga mas” terangnya.
Untuk meraup keuntungan para cukong-cukong judi di kota Batam, juga terlihat menyediakan dari berbagai macam jenis-jenis permainan ketangkasan bentuk mesin elektronik tersebut, diantaranya ada mesin pocker, pacuan kuda, tebak buah, tebak bom angka, tembak ikan, panjat monyet, skor liga bola, dan doraemon, dengan cara tukar koin Rp 50.000/koin, dan yang menang dapat hadiah, jelas permainan tersebut dinyatakan perjudian,
Dimana juga dalam peraturan daerah (Perda) NO 3 Tahun 2003 atas perubahan NO 17 Tahun 2001, terkait kepariwisataan kota batam, Pasal 21, dan Pasal 38 ayat (1) mengatur ; kawasan wisata terpadu eksklusif di kembangkan secara komprehensif menyediakan usaha pariwisata meluputi sarana obyek dan daya tarik pariwisata beroperasi suatu kawasan khusus, dan jauh dari wilayah pemukiman penduduk sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, ternyata untuk peruntukan izin tidak sesuai di lapangan.
Agar itu pemerintah harus tegas, sesuai Permen pariwisata dan ekonomi kreatif No. 30 Tahun 2014, tentang standar usaha arena permainan, untuk itu pemerintah kota Batam, harus menindak lanjuti lagi sesuai Permen tersebut, sebagai mana mengatur kedalam suatu kawasan khusus di peruntukan bagi wisata manca negara menjadi tempat gelanggang permainan bukan perjudian di pusat penduduk dan masyarakat yang tinggal.
Badan Pengawasan dari dinas pariwisata dan kebudayaan (DISPARBUD) pemerintah kota Batam, izin gelanggang permainan (gelper) tersebut bersama BPM-PTSP dan bidang prasarana dan objek wisata dinas parawisata dan kebudayaan, harus benar-benar di tindak langsung yang menyimpang dan menyalah gunakan terkait izin lokasi tempat gelanggang permainan menjadi tempat perjudian.
Gelanggang permainan (gelper), sangat meresah kan masyarakat sehubungan dengan itu di atur dalam UU NO 7 Tahun 1979 Tentang penertiban perjudian, di nyata kan bahwa semua tindak pidana perjudian sebagai kejahatan pasal 1/pasal 2 di rujuk – pasal 303 KUHP.
Untuk para cukong Asosiasi Pengusaha Gelanggang Per-Mainan Anak (APEGMA) di kota batam, terkait izin gelper tersebut menjadi di salah fungsi kan di jadi kan ajang manfaat lokasi perjudian, bila mana mengacu Pasal 303 KUHP terkait tindak pidana perjudian.
Maka perjudian, jelas di tegas kan dari tindak pidana di kenakan pasal 303 KUHP, ayat (1); penjara dua tahun denda rp 25.000 dan penjara selama sepuluh tahun denda Rp 25 juta, terkait perjudian (gelper),”pr-team.
Tuntutan:
1.Bebaskan Regenerasi Kepulauan Riau dari Oknum Asosiasi Perjudian di Kepulauan Riau.
2.Tangkap dan Penjarakan Oknum yang terlibat perizinan Gelanggang Permainan Anak-anak dan Bola angin/tebak angka di hotel hotel di kepulauan Riau.
3.Pecat dan mutasi bagi oknum polisi atau TNI bermain dalam pembiaran unsur perjudian di kepulauan Riau.
4.Apabila tuntutan kami tidak di indahkan dari poin 1-3,kami akan aksi besar besaran di Mabes Polri.
Red/Juliansyah