Lampung Tengah, Trustmedia.id– Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lampung Tengah, Makmuri tetap menggunakan azaz praduga tidak bersalah, terkait salah satu oknum di Dinas yang di pimpinnya, diduga melalukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Hal itu di sampaikannya, menanggapi adanya dugaan oknum di Dinas BPBD Lamteng, yang berinisial (K) yang melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Sebut saja Mawar (12) yang masih duduk dibangku Kelas VI di salah satu SDN di wilayah Kec. Metro Barat, Kota Metro.
“Kemarin saya sempat menanyakan kepada yang bersangkutan, dan beliau menjelaskan bahwa semua permasalahan tersebut telah di serahkan kepada kuasa hukumnya,” ujar Makmuri, saat dikonfirmasi awak media ini, Kamis (28/07/2022).
Menurutnya, dalam hal ini pihak BPBD masih mengunakan azaz praduga tak bersalah, dalam menanggapi dugaan pelecehan yang dilakukan ASN di Dinas yang di pimpinnya. Meski demikian pihaknya tetap akan menyerahkan semua permasalahan kepada APH, untuk bagaimana proses hukum berjalan.
“Tentunya kita belum bisa mengambil kesimpulan dalam hal ini, dikarenakan belum ada inkrah hukumnya, ya kita tunggu saja apa hasil proses hukum nantinya,” ungkap dia.
Sebelumnya di beritakan di media ini bahwa, (K) yang merupakan salah satu oknum ASN yang bertugas di Dinas BPBD Lamteng, yang juga sebagai pengurus Masjid. Diduga melakukan pelecehan terhadap Mawar (12). Dimana kejadian itu dilakukan oleh (K) di kamar mandi Masjid yang berada di Kel. Ganjar Asri, Kec,Metro Barat, Kota Metro, tepatnya pada tanggal 16 Mei 2022 lalu, sekira pukul 16.00 Wib.
Dari keterangan orang tua korban saat di konfirmasi di kediamanya membenarkan atas kejadian tersebut, dimana kronologis kejadian yang menimpa anaknya, dimana (K) memanggil korban (mawar) kemudian di bawa ke kamar mandi yang berada di sekitar Masjid, di dalam kamar mandi itulah diduga (K) melakukan pelecehan terhadap anaknya.
“Terduga pelaku mencium bagian kening, leher dan mulut setelah itu korban di suruh mengangkat baju , kemudian mencium, dan menggerayangi payudara Mawar. Setelah itu (K) memberikan uang Rp.20 ribu kepada korban dengan diancam agar tidak mengatakan hal itu kepada siapapun, termasuk teman korban,” beber orang tua Mawar.
Karena hingga saat ini tidak ada etikat baik dari (K) seperti yang di janjikan sebelumnya, akhirnya korban bersama orang tuanya yang didampingi oleh Penasihat Hukum E.Rudiyanto, dan Okta Virnando, dari Kantor Hukum Nusantara Raya,
Kota Metro, telah melaporkan ke Polres Kota Metro, dengan Nomor Laporan STTPL/B/247/V/2022/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG. (Red/51.006)












