Kasus TPA Kejari Bintan Segera Panggil Tim Apresial
BINTAN – Trusmedia.id , Bintan Kepulauan Riau, Kasus Tempat Pembuangan Akhir ( TPA ) tempat penampungan sampah dua Kecamatan yaitu Kecamatan Bintan Utara dan Kecamatan Seri Kuala Lobam Kelurahan Tanjunguban Selatan, Kejari Bintan I Wayan Riana akan segera memangil tim pengadaan tanah ( Apresial ). Kamis 6/1/2022.
Program pemerintah Kabupaten Bintan untuk membangun TPA di lahan yang berada di Jalan pasar baru menuju Tanjung permai RT 012 RW 002 pada tahun 2018 sudah dilakukan pelepasan hak atas tanah dengan luas 2 hektare dengan anggaran Rp 2,44 miliar kepada saudara Ari yang mengklaim memiliki surat sporadik tahun 2017.
Sejak tahun 2018 sampai 2022 saat ini tidak ada tanda – tanda akan dibangun TPA atas tanah tersebut, sehingga menjadi tanah terlantar.
Dan akhirnya hal ini disoroti oleh masyarakat sehingga di laporkan masyarakat melalui Markas Cabang Laskar ( Macab ) Merah Putih ( LMP ) Kabupaten Bintan pada Rabu 15 Juni 2021 di Kantor Kejari Bintan di Km 16 Toapaya Kabupaten Bintan.
“Kejari Bintan I Wayan Riana, SH.MH menerangkan sudah memanggil 7 ( tujuh ) orang saksi terkait TPA dan akan segera memangil tim pengadaan ( Apresial) tanah yang berjumlah 6,” ujar I Wayan.
Red/Juliansyah