Lampung Tengah, Trustmedia.id– Kepala Dinas (Kadis) Pemerintahan Masyarakat Kampung (PMK) Lampung Tengah, Fathul Arifin menilai apa yang dilakukan mantan Kepala Kampung Putra Lempuyang, Kecamatan Way Pengubuan, Sungkono terkait penarikan dana Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah ilegal.
“Apapun bentuk penarikan dana, atau iuran yang dilakukan oleh Pemerintah Kampung kepada masyarakat, harus menerbitkan Peraturan Kampung (Perkam) yang di evaluasi oleh Bupati melalui Dinas PMK,” tegas Fathul, menanggapi kisruh yang terjadi di Kampung Putra Lempuyang, Selasa (12/07/2022).
Menurutnya, apa bila tidak adanya Perkam seperti yang dimaksud, apapun segala jenis penarikan dana, atau iuran di Kampung tersebut, di anggap ilegal, atau cacat prosedur, dan hal itu tidak dibenarkan.
“Mengapa saya katakan seperi itu, karena selama ini, khususnya pihak Kampung Putra Lempuyang, belum pernah mengirimkan draf Perkam untuk dievaluasi,” ujarnya.
Dalam hal ini masih menurut mantan Camat Terbanggi Besar itu menjelaskan, dimana secara aturan prosedur ada 4 Perkam yang perlu di evaluasi oleh Bupati, salah satunya adalah peraturan tentang penarikan dan, atau iuran apapun yang melibatkan masyarakat, hal itu perlu adanya evaluasi dari Bupati melalui Dinas PMK, seperti besaran dana, terkait kepada siapa dana itu akan di minta, dan lainnya.
“Itulah sebabnya Dinas PMK masuk dalam salah satu Tim Program PTSL. Terkait berapa jumlah kuota, dan lain sebagainya itu ada pemberitahuan resmi dari pihak ATR/BPN, setelah itu baru tahapan-tahanpan persiapan seperti pembentukan Pokmas, Sosialisasi dari pihak ATR/BPN dan sebagainya.
“Dan setau saya sesuai dengan Perbup, atau SKB 3 Menteri, jumlah biaya nominal program PTSL itu sebesar Rp.200 ribu per Sertifikat untuk wilayah Sumatera, namun, apabila adanya penambahan biaya lainnya, hal itu harus ada kesepakatan bersama yang di rapatkan antara Pokmas dan masyarakat, dan hal itu harus adanya berita acara penetapan dana itu, yang di ketahui oleh BPK, Tokoh Masyarakat, dan pihak terkait,” ungkap Fathul.
Namun yang terjadi di Kampung Putra Lempuyang, besaran dana pendaftaran program PTSL itu bervariasi, berkisar antara 1 sampai 2 juta rupiah yang di minta mantan Kakam, Sungkono melalui Aparat Kampung kepada masyarakat yang hendak mendaftar, tanpa adanya kesepakatan antara kedua belah pihak melalui pembentukan panitia Pokmas.
Hal itulah yang menyebabkan kekisruhan yang terjadi di tengah masyarakat Kampung Putra Lempuyang saat ini, bahkan dari pernyataan yang di sampaikan oleh pihak ATR/BPN Gunung Sugih, beberapa hari lalu dimana pada tahun 2022 ini, tidak ada kuota program PTSL untuk Kampung Putra Lempuyang, Kec.Way Pengubuan, Lamteng. (Red/Ki)












