Jajaran Polsek Padang Ratu Berhasil Ringkus Pelaku Tindak Pidana Judi Online

0
192

Lampung Tengah, Trustmedia.id– Jajaran Polsek Padang Ratu, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung kembali menangkap pelaku tindak pidana perjudian jenis togel online atau slot inisial SBB (53) warga Kp. Mojokerto Kec. Padang Ratu Kab. Lampung Tengah (Lamteng). Rabu (17/8/22) pukul 19.30 Wib.

Seorang pria paruh baya yang diduga menjadi bandar judi togel online atau slot tersebut berhasil ditangkap petugas saat berada dikediaman ibunya di Kp.Tanjung Kemala Kec. Pubian, Lamteng.

Hal itu dijelaskan oleh Kapolsek Padang Ratu Kompol Rahmin,S.H mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya S.I.K.,M.Si,pada Sabtu (20/8/22).

Penangkapan ini, sambung Kapolsek berawal dari informasi dan laporan masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana perjudian jenis togel online diwilayah hukum Polsek Padang Ratu.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan mendapat informasi yang akurat, petugas langsung mendatangi SBB dikediaman ibunya yang berada di Kp.Tanjung Kemala Kec. Pubian, Lamteng.”jelasnya.

Sesampainya di rumah tersebut, SBB tertangkap tangan sedang menerima pasangan nomor togel melalui kertas rekapan berikut 8 (delapan) lembar potongan kertas nota yang berisikan rekapan judi togel.

Selain itu,dari hasil penggeledahan petugas,team Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Padang Ratu juga menemukan 1 (satu) Unit Hp Merk Vivo Y19 warna hitam, 1 unit Hp nokia warna biru dan uang sebesar Rp. 12.000,-(dua belas ribu rupiah) yang diduga digunakan untuk permainan judi togel tersebut.”tambahnya.

“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Padang Ratu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,”ungkapnya.

Pelaku SBB dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana, ancaman hukuman paling lama 10 Tahun penjara.

Dalam hal ini, Kapolsek Padang Ratu Kompol Rahmin menyatakan akan menyapu bersih dan menindak tegas segala bentuk jenis perjudian baik itu judi darat maupun judi online yang terjadi di wilayahnya.”demikian tegasnya. (Red/Humas LT)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini