Tulang Bawang Barat, Trustmedia.id– Satuan Reskrim tulang bawang barat Polda Lampung,mengamankan tindak pidana penganiayaan yang merupakan target oprasi (to) OPS cempaka Krakatau 2023 Sabtu (18/3/2023).
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP,Ndaru istimawan s.ik melalui kasat Reskrim AKP Dailami S.H menyampaikan, saat ini terhitung 17 Maret 2023 jajaran polres tulang bawang barat melaksanakan oprasi kewilayah dengan sandi OPS cempaka kraka tau 2023 dengan sasaran OPS premanisme, kejahatan jalanan, perjudian, prostitusi, dan kejahatan lainnya.
“Hari ke dua oprasi di laksanakan (18/3/2023 ) kami telah menangkap seorang pelaku penganiayaan yang menjadi target oprasi (to) ML (45) di rumah kediamannya di kelurahan Panaragan Jaya, Kecamatan Tulang Bawang Tengah dasar laporan polisi nomor, LP/479/Xl /2022/ SPKT/ polres tulang bawang barat/ Polda Lampung tanggal 20 November 2022.
Dilanjutkan AKP Dailami tentang kronologis kejadian pada hari Minggu 20 November 2022 sekitar pukul 07.45 WIB di SPBU Kali Miring Tiyuh Murni Jaya, kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat telah terjadi penganiayaan yang di lakukan oleh pelaku AN, Mulkan terhadap korban Anggi (29) tahun dengan cara memukul korban dengan menggunakan tangan kosong sebanyak dua kali pada bagian kening depan dan pada kepala bagian belakang korban hingga memar, kejadian tersebut karena an tarian minyak, ataupun mengisi bahan bakar minyak di SPBU tersebut atas kejadian tersebut korban melaporkan ke polres tulang bawang barat untuk ditindaklanjuti.
Lanjut kasat, kronologis penangkapan pada hari Sabtu tanggal 18 Maret 2023 sekira pukul 23.00 wib, team tekan 308 presisi polres tulang bawang barat mendapatkan informasi jika tersangka atas an Mulkan berapa di rumah miliknya yang berada di kelurahan Panaragan jaya kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat, lalu team tekab 308 langsung menuju tempat tersebut dan tekab 308 mengamankan tersangka, kemudian sekira pukul 23.30 WIB tersangka dibawa dan diamankan ke Makopolres Tulang Bawang Barat untuk di mintai keterangan lebih lanjut.
Kini pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka, usai dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian, ML di jerat dengan pasal 351 KUHP terkait penganiayaan tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara. (Red/Polres/Zn)












