- Hal Mengejutkan TPA 6000 M² Adalah Hutan Lindung Keterangan BPN Bintan
Trusmedia.id – Bintan Provinsi Kepulauan Riau, Tempat Pembuangan Akhir ( TPA ) tempat pembuangan sampah dua Kecamatan Bintan Utara dan Seri Kuala lobam mengejutkan Natizen dan Masyarakat, Lahan yang sudah dibayar Pemkab Bintan dari 2 hektare tersebut 6000 M² adalah hutan lindung.Senin 3/1/2022.
Tanah TPA tersebut sudah dibayar oleh Pemerintah Kabupaten Bintan pada tahun 2018 untuk membangun Tempat Pembuangan Akhir ( TPA ) untuk penampungan sampah dua Kecamatan, sampai saat ini tahun 2022 pembangun TPA tidak terwujud.
Adapun biaya pembebasan lahan pemkab Bintan mengelontorkan dana anggaran Rp 2,44 miliar dengan luas lahan 2 hektare, dan harga satuannya adalah Rp, 1,22000 ( seratus dud puluh dua ribu permeter ) permeter.
Lahan tersebut dibayar oleh Pemerintah Kabupaten Bintan kepada Saudara Ari yang mengklim memiliki surat sporadik tahun 2017 sementara dilahan 2 hektare tersebut ada pemilik antara lain Tuan Thomas Sugijata,Ak.MM. Ny. Maria Eni, Ny. Suzzana Juanti, dan H.Chaidir. tiga (3) SHM dan satu (1) Alashak.
Dan lebih mengejutkan 20,000 M² lahan tersebut 14.000M² bisa disertifikarkan dan 6000M² terkait hutan lindung keterangan Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Kabupaten Bintan,”ujar Kejari Bintan I Wayan Riana,SH.MH menjelaskan.
Dan BPN Bintan bersama Kejari awal bulan Januari 2022 akan melakukan peninjauan lokasi TPA tersebut, lanjut I Wayan Riana.
Dan TPA ini menjadi persoalan hukum hukum atas laporan aduan masyarakat melalui Macab LMP Kabupaten Bintan pada Rabu 15 Desember 2021 yang lalu, kepada Kejari Bintan yang berada di Toapaya KM 16 Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau./Juliansyah