EFISODE KE 2
LAKALANTAS
H.HERI SUTRISNO INGKARI SURAT PERJANJIAN
Lampung Tengah trust media.id
Akibat kecelakaan Lalulintas di jalan raya Kampung Wates lampung tengah yang mengakibatkan ALDAN SAPUTRA Di duga bakal menjadi cacat permanen, pupus sudah harapan ingin menjadi polisi .
Hal tersebut di sebabkan kurangnya rasa tanggung hawab ( H.HERI SUTRISNO ) selaku pengendara mobil panther alias penabrak yang selalu ingkar dalam memberikan biaya pengobatan baik secara medis ataupun secara pengobatan tradional ( sangkal putung )

SIRIN EFENDI ( ORANG TUA KORBAN )
Pengobatan ke sangkal putung itu juga atas permintaan H HERI SUTRISNO selaku penabrak dengan alasan yang tidak jelas ada kemungkinanan biar biaya pengobatanya menjadi murah alias ringan , namun hal itu sangat di sayangkan sudah hampir 3 bulan kenyataanya tidak membuahkan hasil yang kurang maksimal dan masih belum sehat, bahkan kakipun menjadi bengkok jelas sirin kepada wartawan.
Masih kata sirin , terkait biaya pengobatan untuk anak si matawayangnya setiap di perlukan yang namanya SUTRIS saat di butuhkan di cari sulit di tilpon gak mau angkat dan di WA juga terkesan membisu, ini yang membuat dan merepotkan orang lain ,
Mirisnya H HERI SUTRISNO pada waktu itu manusia gak punya hati , sering datang kerumah dan minta segera di buatkan surat perdamaian , hal ini selalu ditolak sama orang tua korban dengan alasan bahwa anaku masih dalam kondisi sakit dan belum tahu nasibnya, jelasnya.

( H. HERI SUTRISNO ) PENGENDARA MOBIL
Dengan berjalannya waktu wal hasil kedua belah pihak sepakat untuk di buatkan surat perdamaian dengan catatan di isi surat perjanjian sbb
Pihak ( sutrisno ) berjanji siap memperbaiki kendaraan yang rusak hingga seperti semula.
Pihak ( sutrisno ) berjanji memberikan biaya perawatan hingga korban sembuh . dan normal seperti semula.
Atas kesepakatan perjanjian tersebut di sepakati dan di saksikan oleh pamomg atau aparat kampung setempat.
Dengan adanya surat pernjanjian tersebut pihak sutrisno setiap di tilpon dan di WA tidak respon dan seakan menghindar dari tanggung jawabnya.
Untuk itu saya ( sirin ) selaku orang tua korban meminta kepada pak sutris untuk bisa bertanggung jawab dan jangan menginkari surat perjanjian yang telah di sepakati
Namun isi perjanjian tersebut pihak H sutris serkesan nenghindar setiap di mintai biaya untuk berobat, di tilpon ,di WA namun tidak di angkat pafahal HP nya dalam konsisi AKTIF.
SIRIN meminta pada pihak kepolisian untuk dapat mereka ulang kembali atas lakalantas yang menimpa ( KORBAN ) Aldan Saputra.

Wartawan mencoba untuk konfirmasi melalu tilpon selulernya ( H sutrisno ) sekira pukul 10.56 HP aktif tapi tidak di angkat sihingga sampai berita ini di terbitkan belum dapat keterangan dari yang bersangkutan.
TNGGU EDISI BERIKUTNYA
( Red/ Amanto )












