DPC FSB NIKEUBA Somasi Gubernur Sumsel, Belum Direvisinya
UMP/UMK Yang Tidak Berlandaskan Hukum
Palembang, TrustMedia.ld-
Diterbitkannya besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan
Upah Minimum Provinsi (UMP) pada Tanggal 28 Desember 2021 lalu direspon Somasi Dewan
Pengurus Cabang Federasi Serikat Buruh Niaga Informatika Keuangan Perbankan dan Aneka
Industri (DPC FSB NIKEUBA) Kota Palembang
Hermawan, SH Ketua DPC FSB NIKEUBA Kota Palembang, la mengatakan dengan tegas,
lugas apa adanya Bahwa diterbitkannya UMP Sumsel tahun 2022 dan UMK di 5 (lima)
Kabupaten Kota Sumsel untuk tahun 2022 tersebut diatas Tidak berlandaskan atas ketentuan
hukum yang berlaku serta sangat tidak berkeadilan bagi buruh Sumsel.
“Belum direvisi oleh Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H.Herman Deru. Masih tetap
memakai UMK dan UMP yang lama, maka dari itu saya mengirimkan Somasi (Surat
Pemberitahuan dan Peringatan) kepada Gubernur Sumsel,” ungkap Hermawan. Hal tersebut di
katakannya saat di temui oleh awak media di Sekretariat DPC FSB Nikeuba Kota Palembang,
beralamat di Jalan. Sersan Sani, Lorong: Kandis lI Palembang, Jum’at (14/1/2022).
Hermawan menyampaikan, SOMASI kepada Gubernur Sumsel atas diterbitkannya UMP
Sumsel tahun 2022 dan UMK di 5 Kabupaten/Kota di Sumsel, yaitu berdasarkan: ” Keputusan
Gubenur Sumsel Nomor: 746/KPTS/DISNAKERTRANS/2021, Tanggal: 18 November 2021,
Tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Selatan tahun 2022,” ujarnya.
*Keputusan Gubernur Sumsel Nomor: 853/KPTS/DISNAKERTRANS/2021, Tanggal: 28 Desember
2021, Tentang Upah Minimum Kota Palembang tahun 2022.
Keputusan Gubernur Sumsel Nomor: 854/KPTS/DISNAKERTRANS/2021, Tanggal: 28 Desember
2021, Tentang Upah Minimum Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2022.
* Keputusan Gubernur Sumsel Nomor: 855/KPTS/DISNAKERTRANS/2021, Tanggal: 28 Desember
2021, Tentang Upah Minimum Kabupaten Muara Enim tahun 2022.
* Keputusan Gubernur Sumsel Nomor: 860/KPTS/DISNAKERTRANS/2021, Tanggal: 28 Desember
2021, Tentang Upah Minimum Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur tahun 2022.
*Keputusan Gubernur Sumsel Nomor: 856/KPTS/DISNAKERTRANS/2021, Tanggal: 28 Desember
2021, Tentang Upah Minimum Kabupaten Musi Rawas tahun 2022
Dengan dasar tersebut, pihaknya menyatakan beberapa poin
1. Bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi nomor: 91/PUU/-XVIlI/2020 Tanggal: 25
November 2021, guna memperjuangkan kesejahteraannya Buruh Sumatera Selatan telah
mengajukan permohonan kepada Gubernur Sumsel untuk melakukan REVISI terhadap UMP
Sumsel tahun 2022 serta menerbitkan Upah Minimum Kabupaten/Kota di sumsel dengan
kenaikan sebesar 5,199 berdasarkan perhitungan pertumbuhan ekonomi dan Infisasi tahun
berjalan.
2. Bahwa ternyata Gubernur Sumsel tetap tidak melakukan REVISI atas keputusan UMP Sumsel
tahun 2022 serta menerbitkan UMK di Sumsel di 5 (lima) Kabupaten Kota di Sumsel secara
bertentangan dengan hukum.
3. Bahwa diterbitkannya UMP Sumsel tahun 2022 dan UMK di lima Kabupaten Kota Sumsel
untuk tahun 2022 oleh Gubernur Sumsel tersebut DIDASARKAN pada Undang-undang nomor:
11/2020 tertang Cipta Kerja JO. Peraturan Pemerintah nomor: 36/2021 tentang Pengupahan.
4. Bahwa digunakannya norma dalam Undang-undang nomor: 11/2020 tentang Cipta Kerja
yang juga didasarkan atas Peraturan Pemerintah nomor: 36/2021 tentang Pengupahan sebagai
dasar hukum dalam menetapkan perhitungan Upah Minimum Sumsel untuk tahun 2022
tersebut adalah, sebagai berikut
a. Berdasarkan Dictum Ke-7 Amar putusan Mahkamah Konstitusi nomor: 91/PUU/-XVIN/2020
Tanggal: 25 November 2021, menyatakan: “Untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan
yang bersifat strategis dan berdampak luas serta tidak dibenarkan menerbitkan peraturan
pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-undang nomor: 11 tahun 2020 tentang Cipta
Kerja.”
b. Berdasarkan pertimbangan Majelis hakim Mahkamah Konstitusi dalam putusan Mahkamah
Konstitusi nomor: 91/PUU/-XVI/2020 Tanggal: 25 November 2021 tersebut telah
dipertimbangkan: “Bahwa untuk menghindari dampak yang lebih besar terhadap pemberlakuan
UU 11/2020 selama tenggang waktu 2 (dua) tahun tersebut mahkamah juga menyatakan
pelaksanaan UU 11/2020 yang berkaitan hal-hal yang bersifat strategis dan berdampak luas
agar ditangguhkan terlebih dahulu, termasuk tidak dibenarkannya membentuk peraturan
pelaksana baru serta tidak dibenarkan penyelenggara negara melakukan pengambilan
kebijakan strategis yang dapat berdampak luas dengan mendasarkan pada norma UU 11/2020
yang secara formal telah dinyatakan inskontitusional secara bersarat tersebut.”
C. Berdasarkan Pasal 4 turut (b) Undang-undang nomor: 11/2020 tentang Cipta Kerja yang
menyatakan: “Dalam rangka…dst..ruang lingkup Undang-undang Ini mengatur kebijakan
strategis Cipta Kerja, meliputi: b. ketenagakerjaan”.
d. Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor: 36/2021 tentang Pengupahan Itu
sendiri menyatakan: “kebijakan pengupahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
program strategis nasional.”
5. Bahwa keputusan Gubemur Sumsel yang menerbitkan ketentuan UMP dan UMK di 5 (ima)
Kabupaten/kota tersebut diatas sangat tidak berkeadilan dan sangat merugikan buruh serta
berpotensi menyengsarakan buruh di Provinsi Sumsel, serta dapat menimbulkan situasi yang
tidak kondusif bagi berjalannya hubungan Industrial yang baik di Sumsel.
6. Bahwa seharusnya secara berdasarkan hukum Gubernur Sumsel dalam menerbitkan
ketentuan UMP dan UMK tahun 2022 haruslah berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi
nomor: 91/PUU/-XVINI/2020 Tanggal: 25 November 2021.
7.Bahwa tindakan/kebijakan Gubernur Sumsel tersebut Patut Diduga adalah tindakan/kebijakan
yang bertentangan dengan hukum dan berpotensi menjadi Pelanggaran Hukum.
8. Bahwa guna berjalannya hubungan Industrial yang baik dan berkeadilan bagi buruh di Sumsel
serta merefleksikan rasa sayang buruh kepada Gubernur Sumsel, untuk Itu dimohonkan:
#. Agar Gubernur Sumsel menaikkan UMP Sumsel untuk tahun 2022 dan menaikkan Upah
Minimum di 5 (lima) Kabupaten/Kota tersebut sebesar 5,1%, yaitu dengan melakukan Revisi
atas Surat Keputusan tentang UMP Sumsel tahun 2022 dan melakukan Revisi atas 5 (lima) Surat
Keputusan tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2022 tersebut, dengan
menggunakan norma yang sesuai dengan norma di dalam Peraturan Pemerintah nomor,
78/2015.
#. Agar Gubernur Sumsel menerbitkan Peraturan Gubernur Sumsel yang mengatur tentang
Struktur dan Skala Upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja diatas 1 (satu) tahun.
#. Agar Gubernur Sumsel meningkatkan fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Pengawas
ketenagakerjaan serta fungsi penegakan hukum ketenagakerjaan yang dilakukan oleh PPNS
Ketenagakerjaan sehingga dapat berjalan sesuai dengan TUPOKSINYA.
9, Bahwa apabila tidak ada tindak-lanjut atas permohonan tersebut dalam waktu selambat-
lambatnya 7 (tajuh) hari terhitung sejak tanggal surat disampaikan, Maka para pekerja/buruh
selaku pihak yang dirugikan secara berdasarkan hukum yang berlaku akan melakukan upaya-
upaya hukum baik secara Hukum Perdata maupun secara hukum Tata Usaha Negara (TUN)
serta upaya-upaya lainnya berupa: AKSI Penyampaian Pendapat di Muka Umum, Unjuk rasa (
Demonstrasi) sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Guna penyelesaian permasalahan tersebut dapat di tindak lanjuti secara baik dan
benar berdasarkan hukum yang berlaku serta berkeadilan.”ujarnya dengan mimik wajah serius.
“Diatas adalah isi surat SOMASI yang saya berikan kepada Gubernur Sumsel pada Tanggal 13
Januari 2022 kemarin lalu, atas perhatian dan tindak lanjutnya secara hukum saya ucapkan
terima kasih,” pungkas Hermawan yang terlihat bola matanya berkaca-kaca sembari menahan
emosi.
(Mr.Wancik.AN, BE, Kontribusi Trustmedia)