Bea Cukai Batam Berhasil Melakukan Penindakan Dengan Total Estimasi Nilai Barang Sebanyak Rp 156,92 Miliar Selama Tahun 2021

0
344

Bea Cukai Batam Berhasil Melakukan Penindakan Dengan Total Estimasi Nilai Barang Sebanyak Rp 156,92 Miliar Selama Tahun 2021

BATAM – Trusmedia.id, Kinerja Pengawasan Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam ( KPU BC Batam ) selama tahun 2021 berhasil menorehkan penindakan sebanyak 496 penindakan dari 496 penindakan tersebut, estimasi nilai barang hasil penindakan sebesar Rp 156,92 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 63, 81 miliar.Sabtu 8/1/2022.

“Apabila dirata – rata 496 penindakan setahun maka setiap harinya Bea Cukai Batam melakukan penindakan sebanyak 1,35 kali penindakan,artinya Bea Cukai Batam tiada hari tanpa melaksanakan penindakan atau dalam hal ini menjalankan tugas pengawasan ,” ujarnya Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam Ambang Priyonggo.

Ambang menjelaskan bahwa 496 penindakan tersebut terdiri dari berbagai jenis barang dan pembatasan jenis barang tersebut bervariasi mulai dari NPP ( Narkotika,Psikotropika dan Prekursor ), barang kena cukai, barang elektronik,barang pornografi, kendaraan bermotor,tekstil ,kayu dan rotan,balpres senjata dan barang – barang lainnya.

Untuk penindakan NPP, Ambang menjelaskan selama tahun 2021 Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan penyeludupan 11,18 kilogram sabu 68,805 butir eksatasi ,2,77 gram kokain ,204 95 ganja dan 5,80 gram tembakau gorila,” ujar Ambang.

Penindakan tersebut diketahui berasal dari berbagai lokasi yang di wilayah kerja Bea Cukai Batam.

“Lokasi penindakan NPP bervariasi, mulai dari bandara,pelabuhan laut ,tempat penimbunan sementara, hingga Via barang kiriman berhasil kami tangkap,” ujar Ambang.

Selanjutnya Ambang menjelaskan terkait penindakan barang kena cukai,selama tahun 2021 Bea Cukai Batam menangani 86 kasus rokok ilegal dan 32 berkas minuman keras (miras) ilegal.

“Untuk rokok ilegal,Bea Cukai Batam berhasil mengamankan 74,32 juta batang yang destinasikan senilai Rp 79, 49 miliar dengan potensi kerugian negara Rp 51, 81 miliar,” papar Ambang.

Sedangkan untuk miras ilegal, Bea Cukai Batam berhasil mengamankan 30,042 liter yang diestimasikan senilai Rp 7,12 miliar dengan potensi kerugian negara sebanyak Rp 6,05 miliar ,” papar Ambang.

Selain penindakan di lapangan,unit pengawasan Bea Cukai Batam juga melakukan kegiatan pengawasan melalui sistem untuk penelitian terhadap barang yang berkaitan dengan larangan dan pembatasan.

“Layanan analyzing point Bea Cukai Batam selama 2021 telah melayani 33,494 dokumen dengan rata – rata waktu layanan 1menit 31 detik,” kata Ambang.

Ambang juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas dukungan yang telah diberikan oleh instansi terkait, seperti Tentara Nasional Indonesia ( TNI ) ,Kepolisian Republik Indonesia ( Polri ),Kejaksaan, Kementerian Perhubungan, Badan Narkotika Nasional ( BNN ), Badan Intelijen Negara ( BIN ), dan instusi terkait lainya, yang tanpa henti bahu membahu dalam mencegah dan menindak segala bentuk tindakan penyelundupan dan pelanggaran hukum, khususnya di bidang kepabeanan dan cukai.

Red/Juliansyah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini