Anggota Polri Yang Akan Menjalani Pernilahan Harus Melalui Sidang BP4R
TUBABA – Trustmedia.id
Sebanyak 1 pasang calon pengantin yang akan melaksanakan perkawinan dengan anggota Polri, menjalani sidang BP4R (Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk) di Aula Polres Tulang Bawang Barat (Polda Lampung). Kamis (31/03/2022) Siang
Kegiatan Sidang BP4R ini dipimpin oleh Waka Polres Kompol Zulkarnain, S.E, S.H.,M.H. Selain itu turut didampingi oleh Kabag SDM Kompol Inderi, S.H, Kasi Propam dan anggota Polres Tulang Bawang Barat.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi, S.I.K,. M.M melalui Kabag SDM Kompol Inderi, S.H, mengatakan, sebelum pelaksanaan kegiatan harus dilakukan pengecekan terhadap kelengkapan persyaratan untuk dimulainya sidang ini.
“Kepada anggota dan pasangan sidang nikah agar mempersiapkan diri untuk menuju ke rumah tangga sakinah mawaddah warrahmah dan memberikan arahan serta petunjuk kepada calon mempelai agar mengerti tugas dan peran jika sudah berumah tangga nantinya,” ujar Kabag SDM.
Sidang BP4R adalah sidang untuk pemberian izin nikah pada anggota Polres Tulang Bawang Barat yang akan melaksanakan pernikahan. “Sidang nikah ini wajib dilaksanakan bagi seluruh personel Polri beserta calon pasanganya yang akan melangsungkan pernikahan karena merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk melangsungkan pernikahan,” tambahnya.
Dalam arahannya, sesuai Peraturan Kapolri Nomor 06 Tahun 2018, setiap Anggota Polri atau Polwan yang akan melaksanakan perkawinan harus melalui proses sidang BP4R sebelum pernikahan dilangsungkan.
Hal ini dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan anggota dan pasangannya untuk melakukan pernikahan dengan anggota polri mengingat tugas dan tanggung jawab Polri yang berat.
“Perlu diketahui bahwa tugas Polri sangat berat dan beraneka ragam, untuk itu sebagai istri dari anggota Polri harus memahami suaminya. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, selaku seorang istri anggota Polri dituntut dalam kesederhanaan,” ucapnya. ( RED/NN ).