Warga Pringsewu Laporkan Dugaan Penipuan Oknum yang Mengaku Petugas PLN ke Polres

Warga Pringsewu Laporkan Dugaan Penipuan Oknum yang Mengaku Petugas PLN ke Polres

Pringsewu Trustmedia.id

Seorang warga Pekon Pringumpul, Kelurahan Pringsewu Selatan, Kabupaten Pringsewu, berinisial B melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai petugas dari Rayon PLN Pringsewu.

Laporan tersebut disampaikan ke Polres Pringsewu setelah korban merasa dirugikan oleh tindakan para pelaku. Peristiwa ini terjadi pada Senin (16/3).

Kejadian bermula saat beberapa orang mendatangi rumah korban dengan mengaku sebagai tim dari PLN yang hendak melakukan pemeriksaan instalasi listrik. Dalam pemeriksaan tersebut, mereka menyampaikan bahwa ditemukan dugaan kesalahan instalasi yang disebut sebagai pelanggaran atau “lostrum”.

Atas temuan tersebut, korban disebut melakukan pelanggaran dan diminta membayar denda sebesar Rp3.500.000. Korban yang merasa keberatan kemudian mencoba melakukan negosiasi. Setelah melalui pembicaraan, jumlah denda tersebut disepakati turun menjadi Rp2.800.000 dengan sistem pembayaran secara bertahap.

Dalam proses itu, korban diketahui telah menyerahkan uang muka (DP) sebesar Rp850.000 kepada pihak yang mengaku sebagai petugas PLN. Pembayaran tersebut bahkan disebut berkaitan dengan penggunaan nomor pelanggan PLN milik warga lain yang berada di Kompleks Pringsewu Utara.

Namun demikian, kecurigaan mulai muncul ketika pada waktu berbeda terdapat petugas PLN yang datang untuk melakukan perbaikan jaringan listrik di wilayah tersebut. Salah satu karyawan PLN yang ditemui warga menjelaskan bahwa kedatangannya berdasarkan surat perintah resmi dari PLN untuk melakukan pembenahan jaringan listrik yang mengalami gangguan di kompleks tersebut.

Petugas tersebut juga menjelaskan bahwa saat itu pihaknya melakukan perbaikan karena terjadi gangguan jaringan yang terputus. Selain itu, pemeriksaan instalasi listrik di lapangan dilakukan sebagai bagian dari pengecekan kondisi jaringan sesuai perintah dari pimpinan di Rayon PLN Pringsewu.

Meski demikian, sejumlah warga mempertanyakan adanya sanksi denda serta tindakan pemutusan listrik (off down) yang dinilai belum sepenuhnya jelas prosedurnya.

Sementara itu, tim wartawan telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak PLN, termasuk kepada Deni TE dari pihak PLN. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan terkait dugaan peristiwa tersebut.

Menanggapi laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Pringsewu IPTU Rosali, S.H., M.H. membenarkan bahwa pihaknya telah menerima informasi terkait dugaan kasus tersebut. Ia juga menyatakan telah memerintahkan jajarannya untuk melakukan pemeriksaan serta penelusuran lebih lanjut.

Langkah ini dilakukan guna memberikan rasa aman bagi masyarakat Kabupaten Pringsewu. Selain itu, kepolisian juga memastikan apabila ditemukan adanya oknum yang merugikan warga, maka akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Pringsewu juga membuka kemungkinan adanya korban lain yang mengalami kejadian serupa untuk segera melapor agar dapat ditindaklanjuti dalam proses penyelidikan.(Yus)