Tim Tekab 204 Polsek Bayung Lencir Resor Muba menyita 26 paket Narkotika Jenis Shabu dan Mengamankan Satu orang tersangka “SS “53 tahun

Tim Tekab 204 Polsek Bayung Lencir Resor Muba menyita 26 paket Narkotika Jenis Shabu dan Mengamankan Satu orang tersangka “SS “53 tahun

 

Tim Tekab 204 Polsek Bayung Lencir Resor Muba menyita 26 paket Narkotika Jenis Shabu dan Mengamankan Satu orang tersangka “SS “53 tahun

Bayung Lincir- trustmedia.id

Tim Tekab 204 Polsek Bayung Lencir Resor Muba menyita 26 paket Narkotika Jenis Shabu dan Mengamankan Satu orang tersangka “SS “53 tahun kali ini.

Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pulepessy,SH,S.ik,MSi.Melalui
Kapolsek Bayung Iptu Deby,SH.Saat dihubungi Awak Media Menerangkan”Pengukapan kasus
narkoba ini berawal tentunya dari adanya informasi dari masyarakat kepada anggota Tim kita bahwa adanya bandar narkoba yang sering mengedarkan sabu. Lalu kita lakukan penyelidikan.kata Deby Selasa, 01/02)2022.

Terus Deby dalam kasus ini polisi menyita dari seorang bandar dengan berat Bruto 58,80 gram. Sabu tersebut telah dibagi menjadi dua puluh enam paket.katanya.

“Bukan hanya itu saja 1 (Satu) Buah Timbangan digital warna hitam merk HWH Pocket Scale, 3 (Tiga) Buah sekop plastik yang terbuat dari pipet, 1 (Satu) Bal plastik bening, 1 (satu) unit Hp Nokia Warna Hitam, Juga kita sita” Ucapnya.

Deby menambabkan, hasil penyelidikan polisi diketahui identitas pemilik sabu beralamatkan Dusun I Desa Pagar Desa Kec.Bayung Lencir kab.muba tepatnya di Pondok Kebun Sawit. Saat dilakukan penggerebekan, tersangka ini sedang menimbang sabu.kata Kapolsek Bayung.

“Kita tangkap Minggu, 30 Januari 2022 sekira Jam 12.00. Wib. Saat digrebek si bandar sedang menimbang sabu”Saat ini tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke sat res narkoba Polres Muba guna penyidikan selanjutnya.Pungkas Beby.

Pewarta.hms/Rohmadi.